PEMBANGUNAN TALUD DANA DESA GADING V

13 Agustus 2024 10:02:04 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pelasanaan pembangunan menggunakan Dana Desa telah berlangsung di salah satu Dusun yaitu Gading V untuk pembangunan Talud (28/7/24).

Talud adalah struktur yang digunakan untuk menstabilkan lereng atau dinding tanah agar tidak longsor atau runtuh. Talud umumnya dibangun dengan kemiringan tertentu dan bisa terbuat dari berbagai material seperti beton, batu, atau tanah. Fungsinya sangat penting dalam berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur, termasuk di jalan, jembatan, dan area perumahan.

Fungsi Talud:

  1. Stabilitas Tanah: Mencegah erosi dan pergeseran tanah yang dapat menyebabkan longsor atau kerusakan pada struktur di atasnya.
  2. Proteksi Infrastruktur: Melindungi jalan, rel kereta api, bangunan, dan infrastruktur lainnya dari kerusakan akibat pergerakan tanah.
  3. Pengendalian Erosi: Mengurangi erosi tanah yang bisa disebabkan oleh air hujan atau aliran permukaan.

Jenis-Jenis Talud:

  1. Talud Beton: Terbuat dari beton dan sering digunakan pada area dengan kemiringan yang curam dan membutuhkan perlindungan maksimal.
  2. Talud Batu: Menggunakan batu-batu besar yang disusun sedemikian rupa untuk membentuk dinding penahan.
  3. Talud Tanah: Dibangun dengan mengeruk dan menyusun tanah dengan kemiringan tertentu, biasanya untuk area dengan kemiringan yang tidak terlalu curam.

Pertimbangan dalam Perancangan Talud:

  1. Kemiringan: Kemiringan talud harus sesuai dengan jenis tanah dan beban yang akan diterima untuk memastikan stabilitas.
  2. Material: Pemilihan material yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan struktural.
  3. Drainase: Sistem drainase yang baik diperlukan untuk mencegah penumpukan air yang dapat merusak struktur talud.
  4. Pengawasan dan Pemeliharaan: Talud harus dirawat dan diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kerusakan atau penurunan kinerja.

Talud adalah bagian integral dalam manajemen tanah dan perlindungan infrastruktur, memastikan bahwa area yang rawan erosi atau longsor dapat dikelola dengan efektif.

Kegiatan ini merupakan aspirasi masyarakat yang kemudian diatmpung dalam perencanaan pembangunan pada tahun 2023 dan terealisasi pada 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial