Asal-usul Kalurahan Gading

30 April 2014 17:20:39 WIB

Sesuai dengan cerita yang ada, bahwa awal mula berdirinya Dusun Gading adalah seperti yang tertulis di dalam kitab para leluhur yang dibuka dan dibaca setahun sekali, setiap kali acara bersih dusun (rasulan). Adapun yang menjadi awal mula adalah Eyang Gading, oleh karena itu tempat tersebut kemudian dinamakan atau disebut Gading.

Kalurahan Gading pada zaman dahulu sekitar tahun 1600 Masehi, masih berupa hutan belantara yang sangat lebat (wana gung liwang-liwung) dan belum ada kehidupan.

Meskipun wujudnya masih berupa hutan, Gading termasuk tempat yang luas dan tanahnya subur, yang cocok untuk bercocok tanam. Oleh karena itu, Nyai Gading dan Ki Gading, serta putranya yang bernama Ki Brungkat Jati—yang juga termasuk salah satu punggawa di Kerajaan Majapahit—melakukan perjalanan mengikuti Prabu Brawijaya saat masa runtuhnya kerajaan. Mereka berjalan hingga sampai di pesisir selatan di daerah Gunungsewu (Gunungkidul), lalu meneruskan perjalanan ke arah utara untuk mencari tempat tinggal yang bisa digunakan untuk mengungsi. Yaitu tempat yang luas, tempat yang subur, tempat yang bisa ditanami semua tumbuh-tumbuhan untuk menyambung hidup di tempat pengungsian.

Ki Gading dan Ki Brungkat Jati termasuk orang yang memiliki kelebihan (sakti) dan unggul. Maka dengan menggunakan daya kekuatan lahir dan batin, kedua orang tersebut kemudian merapal ajian kebatinan. Tidak membutuhkan waktu lama, mereka bisa menyelesaikan babat alas (membuka hutan), ibaratnya hanya dalam sekejap mata (sak kedheping netro), sehingga menjadi dusun yang bisa digunakan untuk tempat tinggal dan bercocok tanam. Tempat tersebut kemudian diberi nama sesuai dengan cikal bakalnya, yaitu Dusun Gading.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial