REMBUG STUNTING KALURAHAN GADING TAHUN ANGGARAN 2026

01 Juli 2025 13:36:02 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Rembug Stunting pada Selasa (01/06/2025).

Pemerintah Kalurahan Gading menyelenggarakan Rembug Stunting sebagai upaya penyusunan rencana percepatan penanganan stunting untuk Tahun Anggaran 2026.

Lurah Gading dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi dan komitmen antar lembaga dalam menurunkan angka stunting. "Rembug stunting ini bukan hanya agenda formal, tetapi merupakan komitmen nyata kita bersama untuk menyelamatkan generasi masa depan dari risiko gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis," ungkapnya.

Dalam forum ini dibahas berbagai data dan analisis situasi stunting di Kalurahan Gading, termasuk pemetaan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik dan sensitif yang telah dilakukan, serta rencana kegiatan yang akan diusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangkal) mendatang.

UPT Puskesmas Playen I memaparkan kondisi terkini balita dan ibu hamil di wilayah Gading, serta pentingnya peran posyandu dalam deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang anak. Sementara itu, PLKB dan Pendamping Desa turut memberikan masukan mengenai penguatan program-program keluarga dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Dengan digelarnya rembug stunting ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Gading dapat menyusun program kerja yang lebih terarah dan berbasis data untuk mendukung pencapaian target penurunan stunting nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh:
? UPT Puskesmas Playen I
? Kapanewon Playen
? PLKB
? Pendamping Desa

Dalam kegiatan ini dibahas:
???? Data keluarga berisiko stunting
???? Evaluasi program yang telah berjalan
???? Rencana kegiatan intervensi spesifik dan sensitif untuk tahun depan

Rembug ini menjadi wujud komitmen bersama untuk mencegah stunting dan mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas di Kalurahan Gading. ????????????

#RembugStunting
#KalurahanGading
#CegahStunting
#GenerasiSehat
#GadingGunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial