SOSIALISASI PENDATAAN NASAKAH KUNO

14 Juni 2025 14:34:22 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) dan Dukuh Gading IV (Supriadi) menghadiri sosialisasi pendataan naskah Kuno di kapanewon Playen  pada Jumat (23/05/2025).

Pendataan naskah kuno adalah proses pengumpulan, pengidentifikasian, pengkategorian, dan pendokumentasian naskah-naskah kuno yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmiah. Tujuan dari pendataan naskah kuno adalah:

1. Melestarikan warisan budaya: Naskah kuno merupakan bagian dari warisan budaya yang sangat berharga dan perlu dilestarikan.
2. Mengidentifikasi nilai sejarah: Naskah kuno dapat memberikan informasi tentang sejarah, budaya, dan peradaban masa lalu.
3. Mengembangkan penelitian: Naskah kuno dapat menjadi sumber penelitian yang sangat berharga bagi para sejarawan, budayawan, dan ilmuwan lainnya.

Proses pendataan naskah kuno meliputi:

1. Pengumpulan: Mengumpulkan naskah-naskah kuno dari berbagai sumber, seperti perpustakaan, museum, dan koleksi pribadi.
2. Pengidentifikasian: Mengidentifikasi naskah-naskah kuno berdasarkan judul, penulis, tanggal, dan isi.
3. Pengkategorian: Mengkategorikan naskah-naskah kuno berdasarkan tema, jenis, dan periode waktu.
4. Pendokumentasian: Mendokumentasikan naskah-naskah kuno dalam bentuk digital atau fisik, sehingga dapat diakses dan dipelajari oleh masyarakat.

Pendataan naskah kuno dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti perpustakaan nasional, museum, dan lembaga penelitian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial