SOSIALISASI PENDATAAN NASAKAH KUNO

HENY JULIANA SARI 14 Juni 2025 14:34:22 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) dan Dukuh Gading IV (Supriadi) menghadiri sosialisasi pendataan naskah Kuno di kapanewon Playen  pada Jumat (23/05/2025).

Pendataan naskah kuno adalah proses pengumpulan, pengidentifikasian, pengkategorian, dan pendokumentasian naskah-naskah kuno yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmiah. Tujuan dari pendataan naskah kuno adalah:

1. Melestarikan warisan budaya: Naskah kuno merupakan bagian dari warisan budaya yang sangat berharga dan perlu dilestarikan.
2. Mengidentifikasi nilai sejarah: Naskah kuno dapat memberikan informasi tentang sejarah, budaya, dan peradaban masa lalu.
3. Mengembangkan penelitian: Naskah kuno dapat menjadi sumber penelitian yang sangat berharga bagi para sejarawan, budayawan, dan ilmuwan lainnya.

Proses pendataan naskah kuno meliputi:

1. Pengumpulan: Mengumpulkan naskah-naskah kuno dari berbagai sumber, seperti perpustakaan, museum, dan koleksi pribadi.
2. Pengidentifikasian: Mengidentifikasi naskah-naskah kuno berdasarkan judul, penulis, tanggal, dan isi.
3. Pengkategorian: Mengkategorikan naskah-naskah kuno berdasarkan tema, jenis, dan periode waktu.
4. Pendokumentasian: Mendokumentasikan naskah-naskah kuno dalam bentuk digital atau fisik, sehingga dapat diakses dan dipelajari oleh masyarakat.

Pendataan naskah kuno dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti perpustakaan nasional, museum, dan lembaga penelitian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar