Profil Potensi Desa

30 April 2014 17:23:24 WIB

  1. a.      Jumlah Penduduk

 

Jumlah jiwa

6.346

orang

Jumlah laki-laki

3.137

orang

Jumlah perempuan

3.209

orang

Jumlah Kepala Keluarga

2.413

KK

 

  1. b.     Tingkat Pendidikan

Belum sekolah

1058

orang

Usia 7-45 tahun tidak pernah sekolah

400

orang

Pernah sekolah SD tetapi tidak tamat

962

orang

     

Pendidikan terakhir

 

orang

Tamat SD/sederajat

962

orang

SLTP/sederajat

570

orang

SLTA/sederajat


460

orang

D-1

46

orang

D-2

11

orang

D-3

24

orang

S-1

111

orang

S-2

11

orang

S-3

4

orang

 

  1. c.      Mata Pencaharian

 

Petani

246

orang

Buruh tani

125

orang

Buruh/swasta

136

orang

Pegawai Negeri

35

orang

Pengrajin

 

orang

Pedagang

9

orang

Peternak

-

orang

Nelayan

-

orang

Montir

8

orang

Dokter

-

orang

POLRI/ABRI

1

orang

Pensiunan

36

orang

Perangkat Desa

15

orang

Pembuat Bata

3

orang

 

  1. d.       AGAMA

Islam

5266

orang

Kristen

101

orang

Katholik

1001

orang

Hindu

45

orang

Budha

1

orang

 

 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial