UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DEMAM BERDARAH DI MASYARAKAT

30 Desember 2024 08:45:05 WIB

GADING-SID, Dalam rangka pencegahan penyebaran Demam Berdarah Pemkal, UPT Puskesmas Playen I dan masyarakat melakukan fogging dan kerja bakti pada Jumat. (20/12/2024).

Penyakit Demam Berdarah (DBD) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue, ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Gejala klinisnya:

Gejala Awal

1. Demam tinggi (38-40°C) selama 2-7 hari.
2. Sakit kepala parah.
3. Nyeri otot dan sendi.
4. Mual dan muntah.
5. Ruam kulit.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah Demam Berdarah (DBD:

Upaya Primer

1. Menguras tempat-tempat air: Bersihkan bak mandi, ember, dan tempat penampungan air lainnya secara berkala.
2. Menggunakan obat nyamuk: Gunakan obat nyamuk di rumah dan di tempat umum.
3. Menggunakan pakaian pelindung: Gunakan pakaian panjang dan tutup kulit saat beraktivitas di luar ruangan.
4. Menghindari gigitan nyamuk: Hindari beraktivitas di waktu nyamuk aktif (pagi dan sore hari).
5. Menggunakan jaring nyamuk: Pasang jaring nyamuk di jendela dan pintu.

Upaya Sekunder

1. Menggunakan larvasida: Gunakan larvasida untuk membunuh larva nyamuk.
2. Menggunakan insektisida: Gunakan insektisida untuk membunuh nyamuk dewasa.
3. Mengadakan kegiatan fogging: Lakukan fogging di daerah yang terkena wabah DBD.
4. Mengawasi kondisi lingkungan: Pantau kondisi lingkungan dan laporkan ke pihak berwenang jika ada kejadian DBD.
5. Mengikuti program vaksinasi: Ikuti program vaksinasi DBD jika tersedia.

Upaya Tersier

1. Mengedukasi masyarakat: Berikan informasi tentang pencegahan DBD kepada masyarakat.
2. Mengembangkan sistem pemantauan: Kembangkan sistem pemantauan untuk mendeteksi kejadian DBD lebih cepat.
3. Mengintensifkan kerjasama: Jalin kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga kesehatan untuk pencegahan DBD.
4. Mengalokasikan anggaran: Alokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD.
5. Mengembangkan teknologi: Kembangkan teknologi untuk pencegahan dan pengendalian DBD.

di Gading sendiri beberapa waktu yang lalu ada beberapa masyarakat yang dinyatakan positif terkena DBD sehingga dilakukan pencegahan pencegahan agar penyakit tersebut tidak menyebar dan membahayakan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial