PELATIHAN PEMBUATAN BATIK ECOPRINT PIS-PIWK DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN GUNUNGKIDUL

05 Februari 2025 14:37:59 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mengirimkan 20 perwakilan yang terdiri dari 10 dusun untuk mengikuti pelatihan pembuatan batik ecoprint yang dilaksanakan selama 3 hari di Balai Kalurahan Gading dimulai pada Selasa (04/02/2025).

Pembuatan batik ecoprint adalah proses pembuatan batik yang menggunakan teknik ecoprint, yaitu teknik mencetak motif pada kain dengan menggunakan daun-daun dan bahan alam lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan batik ecoprint:

1. Persiapan bahan: Siapkan kain putih yang akan digunakan sebagai bahan dasar, daun-daun yang akan digunakan sebagai motif, dan bahan alam lainnya seperti ranting, bunga, atau kulit kayu.
2. Mencuci dan mengeringkan kain: Cuci kain putih dengan air dingin dan keringkan dengan cara dijemur atau menggunakan mesin pengering.
3. Membuat motif: Pilih daun-daun yang akan digunakan sebagai motif dan susunlah pada kain putih dengan cara yang diinginkan.
4. Mencetak motif: Tutup kain dengan kain lainnya dan tekan dengan kuat agar daun-daun menempel pada kain. Biarkan selama beberapa jam atau semalaman.
5. Menghilangkan daun: Setelah motif tercetak, hilangkan daun-daun dari kain dengan cara mencucinya dengan air dingin.
6. Mengolah warna: Jika diinginkan, kain dapat diolah dengan warna alami seperti daun indigo, daun mangga, atau kulit kayu.
7. Mengeringkan kain: Keringkan kain dengan cara dijemur atau menggunakan mesin pengering.
8. Finishing: Setelah kain kering, lakukan finishing dengan cara mencuci kain dengan air dingin dan mengeringkannya dengan cara dijemur atau menggunakan mesin pengering.

Kelebihan batik ecoprint adalah:

- Ramah lingkungan: Batik ecoprint menggunakan bahan alam yang dapat diperbarui dan tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya.
- Unik: Motif batik ecoprint sangat unik dan tidak dapat diulang karena menggunakan daun-daun yang berbeda-beda.
- Mempertahankan tradisi: Batik ecoprint mempertahankan tradisi pembuatan batik yang telah ada sejak lama.

Namun, batik ecoprint juga memiliki beberapa kelemahan, seperti:

- Waktu yang lama: Proses pembuatan batik ecoprint memerlukan waktu yang lama karena harus menunggu daun-daun menempel pada kain.
- Keterbatasan motif: Motif batik ecoprint terbatas pada daun-daun yang digunakan, sehingga tidak dapat membuat motif yang kompleks.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial