SEMANGAT MEMBANGUN WARGA GADING

16 Februari 2017 20:25:01 WIB

Awal tahun 2017 merupakan awal dari giat warga Gading dalam membangun Desa tercita,dari dusun Gading I sampai X masyarakat Gading bersama-sama melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Terlihan di dusun gading I pembuatan pagar dan gapura masuk Dusun atupun gang juga rumah tertata rapi dan seragam dari warna cat kuning yang merupakan ciri khas Desa Gading,juga kegiatan Bank sampah MAJU MULYO yang telah berjalan 5 tahunan tetap diadakan kegiatan pengambilan barang ataupun sampah organik yang dijadikan pupuk organik,begitu pula dibidang Ekonomi kelompo batik ibu-ibu gading 1 juga ruting membuat produk adalan gading,di Gading 2,3 pun juga diakahan kegiatan serupah.Di dusun Gading IV terbentuklah kebun Sayur yang di pelopori bpk sumari dan ibu supeni,dilahan yang kosong dibagi 8 rt diadakan penanaman berbagai sayur ada cabai,tomat,sawi,terong dan lainya,dari kerja keras setiap rt kini masyarakat telah menuai hasil yang luar biasa,sehingga warga rt dapat membeli sayuran dengan harga terjakau dan kekayaan kas bertambah,juga di Gading 4 ada pembuatan Pupuk Organik,kolam ikan . Menujuh Gading 5 Kelompok Tani Wanita juga berkegian dari menanam  sayur juga pengolahan makana Tradisional dan berbagai macam kegiatan Lain,kegiatan serupa juga dilakukan Gading 6-10,demikian sekilas kegiatan warga desa Gading,

MAJU DESAKU MAJU WARGA GADING

Komentar atas SEMANGAT MEMBANGUN WARGA GADING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial