Pemerintah Desa

29 Juli 2013 17:18:20 WIB

 

DATA PAMONG KALURAHAN GADING

           

No

Nama Lengkap Staf Desa

Nomor Handphone Aktif

Jenis Kelamin

Jabatan

Lk

P

 

20

 

16

4

 

1

RUGIYANTO

88220252749

Laki-laki

Lurah

2

HENY JULIANA SARI

81904605234

Perempuan

Carik

3

EXSAN TRIYONO

81931725222

Laki-laki

Jagabaya

4

TRI PRASETYO YULIANTO

87739762555

Laki-laki

Ulu-ulu

5

AHMAD MAHPUT GOZALI

8175421299

Laki-laki

Kamituwa

6

K. PURWOHARTONO

8170406700

Laki-laki

Kaur Danarta

7

EPI KUNTARYATI

81392089300

Perempuan

Kaur Pangripta

8

MARIA ASTIKA GEMELIANA

82136263544

Perempuan

Kaur Tata Laksana

9

RUBIYONO

81229771370

Laki-laki

Staf Jagabaya

10

SUGIYANTO

81215027299

Laki-laki

Staf Kaur Tata Laksana

11

IWAN NURCAHYADI

81391552722

Laki-laki

Dukuh Gading I

12

ANDAYA

81927102650

Laki-laki

Dukuh Gading II

13

SUTIYANA

88238849294

Laki-laki

Dukuh Gading III

14

SUPRIADI

0895411150418

Laki-laki

Dukuh Gading IV

15

DEPRI EKA PURWANTO

81770546333

Laki-laki

Dukuh Gading V

16

SUGIYANA

81227845193

Laki-laki

Dukuh gading VI

17

LINDA IKAWATI

82325819512

Perempuan

Dukuh Gading VII

18

BUDI WIBOWO

88225446489

Laki-laki

Dukuh Gading VIII

19

MUSIDI

83103593923

Laki-laki

Dukuh Gading IX

20

SUBARDI

88205197832

Laki-laki

Dukuh Gading X

Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial