TIM PENGGERAK PKK

18 Mei 2026 10:53:22 WIB

1 SRI PURWANI Ketua
2 SRI LESTARI Wakil Ketua 1
3 BERNADETA BEKTI SUSILAWATI Sekretaris 1
4 CH SITI INDARTI Sekretaris 2
5 SUTILAH Bendahara 1
6 RITA MAHANANI Bendahara 2
7 SARBIYATI Ketua Kelompok Kerja I
8 SUTINI Kelompok Kerja I
9 CHUSNUL KHOTIMAH Kelompok Kerja I
10 SUMINI Kelompok Kerja I
11 ANJARWATI Kelompok Kerja I
12 SUMINI Kelompok Kerja I
13 DIAH NURHAYATI Kelompok Kerja I
14 SUISTRI WINDARYATI Ketua Kelompok Kerja II
15 RUMINI Kelompok Kerja II
16 SUSILOWATI Kelompok Kerja II
17 SUDARMINI Kelompok Kerja II
18 SRI LESTARI Kelompok Kerja II
19 SUYATINAH Kelompok Kerja II
20 LINA NURAINI Kelompok Kerja II
21 WARSINI Ketua Kelompok Kerja III
22 CHRISTINA SUWARNI Kelompok Kerja III
23 DARYATI Kelompok Kerja III
24 DWI SUKASIH Kelompok Kerja III
25 ERMA BENY ASTUTI Kelompok Kerja III
26 LASINEM Kelompok Kerja III
27 KARYATI DEWI Kelompok Kerja III
28 SUPIYATI Ketua Kelompok Kerja IV
29 TRIYANI Kelompok Kerja IV
30 RETNANING KUMARI Kelompok Kerja IV
31 KATARINA ENI WIDAYATI Kelompok Kerja IV
32 SUYANTI Kelompok Kerja IV
33 BUDI SURYANI Kelompok Kerja IV
34 ESTI SULISTYANINGSIH Kelompok Kerja IV
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial