Profil PLID

18 Mei 2026 11:01:14 WIB

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI

KALURAHAN GADING KAPANEWON PLAYEN GUNUNGKIDUL

 

Profil Lembaga

 

Dasar Hukum :

1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik       Indonesia Tambahan Lembaran Nomor 4846); Tahun 2008         Nomor : 61, NegaraRepublik Indonesia

2

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Publik (Lembaran NegaraRepublik Tahun 2010 Nomor 99);

3

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

4

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

5

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar layanan Informasi Publik Kalurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

6

Peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomo 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

7

Peraturan Bupati  Kabupaten Gunungkidul, Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;

8

Peraturan Kalurahan Plembutan Nomor 2 tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

 

Kantor : Jl Playen – Playen Km 2,2 Plembutan Playen Gunungkidul

 

 

Media Sosial :

1

Whatsap

081904605234

2

Instagram

kalurahangading

3

Website

https://desagading.gunungkidulkab.go.id/

4

Youtube

https://www.youtube.com/@kalurahangading3235

 

 

Personil :

1

Nama

RUGIYANTO

Tempat, Tanggal lahir

Gunungkidul, 30 September 1970

Alamat

RT 12 RW 02 Gading II, Gading, Playen Gunungkidul

Jabatan

Atasan PPID

2

Nama

HENY JULIANA SARI

Tempat, Tanggal lahir

Cianjur, 16 Mei 1991

Alamat

RT 06 RW 03 Gading III, Gading, Playen Gunungkidul

Jabatan

PPID Kalurahan Plembutan

3

Nama

A.M Gozali

Tempat, Tanggal lahir

Alamat

Gading I, Gading, Playen Gunungkidul

Jabatan

Bidang Layanan Informasi

4

Nama

MARIA ASTIKA GEMELIANA

Tempat, Tanggal lahir

-

Alamat

Gading V, Gading, Playen Gunungkidul

Jabatan

Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi

5

Nama

EXSAN TRIYONO

Tempat, Tanggal lahir

-

Alamat

RT 10 RW 03 Papringan Plembutan Playen Gunungkidul

Jabatan

Gading IV, Gading, Playen Gunungkidul

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

1

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

2

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI SENGKETA PUBLIK

3

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYIAPAN JAWABAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

4

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYIAPAN TANGGAPAN ATAS KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

5

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

6

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

 

Dokumen Lampiran : Profil PLID


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial