Kegiatan TP PKK Desa Gading

19 April 2020 11:42:34 WIB

TP PKK Desa gading yang dipimpin langsung oleh ketua tim penggerak PKK Desa Gading ibu Atun Sukirman.dalam rangka turut berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran corona dan dalam melaksanakan kegiatan darurat corona TP PKK Desa Gading mengadakan berbagai kegiatan diantaranya.yang pertama pada tanggal 11 dan 12 April 2020 mengadakan bakti sosial TP PKK Desa Gading peduli dengan cara membagi sembako kepada warga masyarakat desa gading yang terdampak covid19. Dari Gading 1 sampai dengan Gading 10.

kedua pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 TP PKK Desa Gading kembali mengadakan kegiatan  membagi sejumlah masker pada masyarakat desa Gading dan dari Gading 1 sampai dengan Gading 10. Untuk menjaga dan melindungi diri dari penularan covid 19.pada waktu yang sama TP PKK Desa Gading  ikut berpartisipasi dalam menyiapkan makan minum serta memberikan bantuan uang satujuta rupiah untuk satgas Desa gading yang melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari dalam rangka menjaga darurat Corona di desa Gading.semoga kegiatan yang kami laksanakan bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Gading dan tetap menjaga kesehatan dan kebersamaan. Dengan semboyan semangat PKK ku berlalu sehat masyarakat ku salam PKK Desa Gading.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial