Giat malam COVID-19 Kalurahan Gading

11 Januari 2021 23:37:18 WIB

Dalam rangka mencegah dan menekan laju dan perkembangan pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di wilayah Kabupaten Gunungkidul Terutama di Kalurahan Gading Kapanewon Playen. Pemerintah Kalurahan Gading berusaha selalu untuk selalu aktif pengadaka edukasi kepada warganya untuk sadar dan memahami keadaan ini. Pemerintah Kalurahan sudah berusaha memberikan edukasi kepada warganya baik melalui surat edara dan kebijakan kebijakan yang bersingungan dengan masalah pandemi ini. Pemerintah Kalurahan menyampaikan kebijakan baik melau bapak ibu dukuh maupun himbauan yang langsung di tujukan kepada masyarakat. Dan d fase kedua ini PSPB yang d terapkan untuk wilayah se-Jawa dan Bali yang d mulai dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari. Pemerintah Kalurahan yang bersinergi dengan Babin Babinsa dan Babin AU juga satgas Kalurahan turun langsung memberikan edukasi dan himbauan kepada pelaku usaha yang mulainya di waktu petang dan malam hari agar pertama selalu menjaga protokol Kesehatan selalu memakai masker,menjaga jarak,dan sesering mungkin mencuci tangan. Dan memberikan hibuan agar pelaku usaha di malam hari dapat mentaati regulasi yang disampaikan agar menutup kegiatan selambat lambatnya jam 18.00 wib. Juga kegiatan masyarakat yang berpotensi akan mendatangkan kerunan untuk sementara waktu semua d batasi sampai ada instruksi lebih lanjut lagi dan kondisi sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk. Agar semua bisa saling berjalan dan selalu ada.sinergi dengan fihak fihak yang terkait dan tidak ada yang terugikan. Dalam giyat malam ini tanggal 11 Januari 2021 d pimpinan langsung oleh bapak lurah Kalurahan Gading Bapak H. SUKiRMAN dan di dampingi oleh Babin Babinsa dan Babin AU.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial