PENYERAHAN APD

04 Februari 2021 13:10:56 WIB

Bertepatan pada hari kamis tanggal 04 februari di tahun 2021. untuk yang kesekian kalianya Kaluraha Gading Bemberikan bantuan Kepada tiem RESCUE Kaluraha Gading untuk menunjang kelengkapan dalam kegiatan sosial di Kalurahan Gading. Penyerahan APD langsung di sampaikan sendiri oleh Lurah Kalurahan Gading Bapak H. Sukirman. Dalam aranya dimasa pandemi COVID-19 seperti ini harus ada sinegitas dari berbagai elem yang ada di Kalurahan dan mayarakat agar semua kegiatan yang ada dapat berjlan sesuai arahan dan regulasi yang ada sehingga kegiatan tidaktumpang tindih atara satu dengan yang lain. ADP/Alat Pelindung Diri yang disampaikan berupa. 1. ADP untuk Pemulasaran Jenazah 2. ADP sepatu But. kesemunaya untuk menunjang kegiatan sosial masyarakat yang ada di kalurahan Gading, lebih lebil di massa pandemi seperti ini. Tiem RESCUE yang di bentuk Oleh Pemerintahan Kalurahan Juga harus di bekali alat alat yang mendukung kegiatan mereka. Karena alat yang tersebut diatas sangat perlu dan mendesak untuk membantu pemulasaran jenazah yang sifatnya infeksius. sehingga semuanya bisa terkafer dan ter lindungi. dalam arahanya juga lurah Gading Sukirman meyampaikan dengan semangat ikhlas dan kekompakan dalam tiem pasti akan menumbuhkan banyak jalan untuk bisa di lalui baik untuk ssosial kemayarakatan maupun diri sendiri. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial