Batik Manggar Gading

31 Juli 2018 09:03:39 WIB

Batik Manggar Gading

Batik Manggar Gading terletak di Dusun Gading 1. Kelompok pengrajin batik ini terbentuk dari diadakannya pembelajaran batik dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunung Kidul pada tahun 2014. Awal nama kelompok pengrajin batik ini sendiri adalah “Srikandi” yang masing-masing kelompok terdiri dari lima orang. Pelatihan yang diberikan dari dinas dilakukan sebanyak tiga kali dan bertahap. Pelatihan pertama adalah mengenai penggambaran pola batik dan pembelajaran penggunaan canting. Pelatihan kedua mengenai pewarnaan batik menggunakan pewarna kimia. Pelatihan ketiga hampir sama dengan pelatihan kedua, hanya saja pewarna yang digunakan adalah jenis pewarna alami.

Seiring berjalannya waktu, nama kelompok pengrajin batik “Srikandi” diubah menjadi “Manggar Gading” untuk menghindari kesamaan nama dengan kelompok pengrajin batik lainnya dan untuk menunjukkan bahwa kelompok batik ini berasal dari Desa Gading, Gunung Kidul. Kelompok batik ini telah menerima berbagai bantuan dari dinas maupun lembaga setempat berupa pengadaan alat-alat dan keperluan untuk membatik yang kemudian dimanfaatkan hingga saat ini.

Untuk jenis batik yang diproduksi oleh Batik Maggar Gading pada saat ini adalah perpaduan antara batik tulis dan cap. Hasil-hasil batiknya pun sudah ditampilkan dalam berbagai acara pameran dan peragaan busana, termasuk di acara Jogja International Batik Biennale (JIBB) pada tanggal 16-19 Juli 2018 lalu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial