BEBAS DENDA KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG
HENY JULIANA SARI 15 Februari 2021 12:04:05 WIB
Informasi bagi masyarakat Kalurahan Gading, selama pandemi Covid-19 pemerintah memberi keringanan salah satunya dengan pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor. segera manfaatkan kesempatan tersebut yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat ditengah keadaan yang benar benar sulit seperti saat ini. Pengurusan pajak bisa dilakukan di samsat kabupaten Gunungkidul. Segera manfaatkan kesempatan ini. Masyarakat Hebat, taat pajak, Indonesia kuat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KB HARAPAN BANGSA DAN SPS HARAPAN BANGSA
- KUNJUNGAN ANGGOTA TNI TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN SPPG DI KALURAHAN GADING
- PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA INTERN INSTANSI KALURAHAN GADING
- KOORDINASI BERSAMA BUMKAL
- PEMBENTUKAN KARANG TARUNA KALURAHAN GADING
- KOORDINASI DAN KLARIFIKASI KEPEMILIKAN ASET KIOS
- KOORDINASI DIGITALISASI KALURAHAN