SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH TAHUN 2021

23 Agustus 2021 20:32:49 WIB

PERSYARATAN BAGI CALON LURAH TAHUN 2021

 

 

Persyaratan Calon Lurah 2021 sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Tidak dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  12. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
  13. Belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 

PELAKSANAAN PENDAFTARA TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021

 

 

Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Lurah mengajukan surat lamaran yang ditulis tangan dibuat rangkap 3 (tiga)terdiri dari:

 

  1. a) 1 (satu) eksemplar asli bermaterai cukup; dan
  2. b) 2 (dua) eksemplar Foto copy

 Surat lamaran ditujukan kepada Ketua BAMUSKAL melalui Panitia    Pemilihan.dilampiri dengan syarat-syarat yang ditentukan

   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus                 dilampiri syarat-syarat :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di atas kertas;
  3. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari jejang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi yang dimiliki
  4. Bakal calon Lurah yang tidak dapat melampirkan foto kopi ijasah yang dilegalisir karena hilang dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuaali bagi akte kelahiran yng telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektrik
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  11. Surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/ atau surat perjanjian kontrak pada saat bekerja di lembaga pemerintahan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas;
  13. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa di atas kertas;
  14. surat pernyataan belum pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat  dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Lurah dan/atau Pamong Kalurahan  atau dalam jabatan  negeri di atas kertas;
  15. surat pernyataan sanggup bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat di atas kertas;
  16. fotokopi kartu tanda penduduk
  17. Foto kopi Kartu keluaraga ysng dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali Kartu Keluarga yang sudah ber barcod
  18. daftar riwayat hidup;
  19. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;

beserta sofcopy untuk pencetakan Surat Suara apabila dinyatakan lolos sebagai calon Lurah                                            

  1. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  3. surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  4. surat izin cuti dari Lurah bagi Pamung Kalurahan;
  5. surat izin cuti dari pimpinan BAMUSKAL bagi anggota BAMUSKAL; dan
  6. naskah visi dan misi Bakal Calon Lurah
  • Surat lamaran tertulis masing-masing eksemplar dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
  • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. Disertai dengan softcopy
  • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.

 

 

  • Pendaftaran Bakal Calon Lurah dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari.
  • Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tahun 2021 di Balai Kalurahan Gading. mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 9 September 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
  • Pada saat pendaftaran, Bakal Calon datang sendiri dan tidak mewakilkan.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH TAHUN 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial