PELATIHAN SABLON BAGI PEMUDA KALURAHAN GADING

06 Oktober 2021 15:46:32 WIB

Kalurahan Gading menggelar program pelatihan sablon bagi pemuda kalurahan Gading, Rabu (06/10). 40 peserta pelatihan yang berasal dari masyarakat kalurahan Gading akan dididik oleh tenaga profesional selama satu hari agar dapat memiliki kemampuan dalam hal menyablon. Pelatihan ini merupakan kegiatan yang dianggarkan dalam APB Kalurahan Gading tahun anggaran 2021.

Dalam sambutannya Bapak Sukirman (Lurah gading) menyampaikan bahwasannya kegiatan pelatihan ini merupakan kagiatan yang diusulkan oleh karang taruna kalurahan gading pada tahun 2020 dan dapat dianggarkan dalam ABPKal tahun 2021 bersumber dari dana desa. Harapannya pelatihan ini nantinya dapat mendorong bangkitnya kembali perekonomian masyarakat desa yang akhir-akhir ini lesu terdapak pandemi covid 19. Lebih jauh lagi  Ke depan mudah-mudah menjadi ilmu dan pendorong mereka untuk bisa berwirausaha,” sambungnya.

Pada pelatihan kali ini yang menjadi Narasumber adalah Rohmat aji warga padukuhan Gading V. Rohmat aji sudah memiliki usaha sablon sendiri dan sudah cukup banyak memiliki pelanggan.

Sukirman menambahkan narasumber memang diutamakan dari warga kalurahan  Gading  sendiri harapannya dengan narasumber yang sudah dikenal dekat dapat lebih memacu peserta lain untuk berwirausaha.

para peserta pelatihan tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat yang telah memiliki usaha sablon, tetapi masyarakat yang masih belum memiliki jenis usaha itu turut diikut sertakan mengikuti pelatihan.

Para peserta yang diikut sertakan tidak terlalu banyak karena pandemi Covid-19. Sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan pada saat pelatihan. Untuk ke depannya pelatihan tersebut akan terus digelar.

Mudah-mudahan, ke depannya mereka tinggal mewujudkan cita-citanya. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jalan bagi peserta untuk dapat berwirausaha,” tutupnya.

 

(gading-playen.desa.id/khusnul khotimah)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial