Deklarasi Damai dalam rangka pemilihan Lurah Serentak

17 Oktober 2021 10:22:44 WIB

KESEPAKATAN PEMILIHAN LURAH DAMAI 

KALURAH GADING KAPANEWON PLAYEN 

KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang damai 

stabil. demokratis melalui Pemilihan Lurah yang aman, jujur,bersih, terbuka dan dapat 

dipertanggungiawabkan maka kami Calon Lurah Gading Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul, pada 

hari ini Minggu, tanggal 17 Oktober 2021, bertempat Kapanewon Playen menyatakan bersepakat : 

1. Kami akan mematuhi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 

tahapan pemilihan lurah secara damai, sopan, bermartabat, dan demokratis dengan penuh tanggung 

jawab serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan pemilihan lurah. 

2. Kami tidak akan melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata selama pelaksanaan 

pemilihan lurah. 

3. Kami dan para pendukung siap mengendalikan diri untuk tidak berbuat anarkis dan senantiasa menjaga 

situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menyelesaikan masalah yang terjadi 

dengan mengedepankan musyawarah mufakat. 

4. Kami akan saling menghargai keberadaan dan menghormati kebebasan masing-masing Calon Lurah 

dalam melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggungjawab. 

5. Kami tidak akan melaksanakan praktek jual beli suara kepada pemilih serta penyuapan dalam bentuk 

apapun kepada para penyelenggara pemilihan lurah dan masyarakat pemilih. 

6. Kami beserta para pendukung akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama masa pra 

kampanyc, masa kampanye, masa tenang, masa pemungutan suara dan pasca pemungutan suara. 

7. Kami akan menghindari adanya intrik, intimidasi, provokasi, pelecehan, pencemaran nama baik, harkat 

dan penghinaan satu sama lain, dalam bentuk apapun serta akan melakukan kampanye secara damai dan 

penuh tanggung jawab. 

8. Kami akan melaksanakan setiap kegiatan dalam rangka pemilihan lurah dengan mematuhi dan 

menerapkan protokol keschatan secara lebih ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

9. Kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku apabila terbukti melakukan 

pelanggaran selama tahapan pemilihan lurah. 

10.Kami bertekad untuk siap menang dan siap kalah dalam pemilihan lurah tahun 2021.

11.Kampanye Melalui media sosial (WA,FA,IG dIll)dilaksanakan sesuai jadwal kampanyedan sesuai dengan 

hukum dan etikayang berlaku 

Demikian kesepakatan ini kami buat dengan ikhlas dan penuh kesadaran dilandasi semangat persaudaraan, 

kebersamaan sesama Calon Lurah, sebagai komitmen moral demi terselenggaranya Pemilihan Lurah Gading 

Kapanewon Playeng yang aman, jujur, bersih, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Playen,17 Oktober 2021

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial