PENGISIAN DUKUH GADING V

13 November 2023 21:01:44 WIB

PENGUMUMAN

Nomor : 100.3.2/1/IX/2023

 

TENTANG

 

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH GADING V

KALURAHAN GADING KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2023

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN DUKUH GADING V:

 

  • Pengangkatan Dukuh Gading V melalui penjaringan dan penyaringan dilakukan terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan pendaftaran Dukuh Gading V, meliputi:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari:
  • jabatan Lurah;
  • jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
  • jabatan negeri.
  1. bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Gading V;
  2. memenuhi kelengkapan administrasi.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor (2), masyarakat yang dapat diangkat menjadi Dukuh Gading V adalah masyarakat yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim Penguji.

 

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERSYARATAN PENDAFTARAN DUKUH GADING V terdiri dari :

  1. surat permohonan menjadi Dukuh Gading V yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Gading, di atas kertas dengan bermaterai cukup (meterai Rp. 10.000);
  2. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
  • bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Gading V.
  1. Surat pernyataan pemberi dukungan dari warga Padukuhan Gading V dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
  2. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  4. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
  5. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
  6. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian (POLRES Gunungkidul);
  7. daftar riwayat hidup;
  8. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dan pakaian calon dalam pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (Jas Berdasi) sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  10. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
  11. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
  12. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
  • Dalam hal bakal calon Dukuh Gading V tidak memiliki akta kelahiran, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
  • Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada huruf n, meliputi :
  1. Lurah;
  2. Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  3. Pamong Kalurahan; dan
  4. Staf Pamong Kalurahan.
  • Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  3. Menggunakan stopmap warna biru
  • Dalam hal bakal calon Dukuh Gading V tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, maka dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir.
  • Panitia Pelaksana memberikan tanda terima kepada calon yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Dukuh Gading V.

 

 

  • Tanda terima dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) lembar untuk calon Dukuh Gading V; dan
    2. 1 (satu) lembar untuk panitia.
  • Calon Dukuh Gading V dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup.
  • Penyerahan kekurangan persyaratan dibuat rangkap 2 (dua), yaitu  :
    1. 1 (satu) lembar untuk calon Dukuh Gading V; dan
    2. 1 (satu) lembar untuk panitia.

 

WAKTU PENDAFTARAN

6 Desember 2023 s/d 14 Desember 2023

Pukul 08.00 – 14.00 WIB

(7 HARI KERJA)

Di Sekretariat Panitia Pengisian

Dukuh Gading V

Komplek Kantor Lurah Gading

 

 

Dokumen Lampiran : PENGISIAN DUKUH GADING V


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial