PENGISIAN DUKUH GADING V
HENY JULIANA SARI 13 November 2023 21:01:44 WIB
PENGUMUMAN
Nomor : 100.3.2/1/IX/2023
TENTANG
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH GADING V
KALURAHAN GADING KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2023
PERSYARATAN PENDAFTARAN DUKUH GADING V:
- Pengangkatan Dukuh Gading V melalui penjaringan dan penyaringan dilakukan terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
- Persyaratan pendaftaran Dukuh Gading V, meliputi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari:
- jabatan Lurah;
- jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
- jabatan negeri.
- bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Gading V;
- memenuhi kelengkapan administrasi.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor (2), masyarakat yang dapat diangkat menjadi Dukuh Gading V adalah masyarakat yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim Penguji.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERSYARATAN PENDAFTARAN DUKUH GADING V terdiri dari :
- surat permohonan menjadi Dukuh Gading V yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah Gading, di atas kertas dengan bermaterai cukup (meterai Rp. 10.000);
- surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
- bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Gading V.
- Surat pernyataan pemberi dukungan dari warga Padukuhan Gading V dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
- surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah (RSUD Wonosari) yang dibuat dalam kurun waktu sebulan terakhir;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian (POLRES Gunungkidul);
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dan pakaian calon dalam pas foto adalah dengan pakaian sipil lengkap (Jas Berdasi) sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
- surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
- Dalam hal bakal calon Dukuh Gading V tidak memiliki akta kelahiran, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
- Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada huruf n, meliputi :
- Lurah;
- Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Pamong Kalurahan; dan
- Staf Pamong Kalurahan.
- Kelengkapan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Menggunakan stopmap warna biru
- Dalam hal bakal calon Dukuh Gading V tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, maka dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir.
- Panitia Pelaksana memberikan tanda terima kepada calon yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Dukuh Gading V.
- Tanda terima dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) lembar untuk calon Dukuh Gading V; dan
- 1 (satu) lembar untuk panitia.
- Calon Dukuh Gading V dapat melengkapi kekurangan persyaratan sebelum waktu pendaftaran ditutup.
- Penyerahan kekurangan persyaratan dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) lembar untuk calon Dukuh Gading V; dan
- 1 (satu) lembar untuk panitia.
WAKTU PENDAFTARAN 6 Desember 2023 s/d 14 Desember 2023 Pukul 08.00 – 14.00 WIB (7 HARI KERJA) Di Sekretariat Panitia Pengisian Dukuh Gading V Komplek Kantor Lurah Gading
|
Dokumen Lampiran : PENGISIAN DUKUH GADING V
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |