PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH BAPAK JUMIYO YANG TERBAKAR

10 Desember 2023 10:56:40 WIB

Beberapa waktu yang lalu salah satu warga Kalurahan Gading yang berdomisili di gading X :

DATA ASSESSMENT TAGANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Nama Assessor : Hariadi Ginting Setiawan
Niat: 15.15.1568


DATA KEJADIAN BENCANA

Jenis Bencana : Kebakaran

Hari/Tanggal/Jam:
Sabtu,18 November 2023 09.30wib


Lokasi : Gading X rt 06 rw 10
Cakupan Dampak Bencana: Rumah hunian
Penyebab : Kebakaran
Kronologi : jam 07.30 wib korban yang hidup sendiri pergi bekerja di padukuhan sebelah di wilayah gading VIII, pukul 08.30 wib salah satu warga yang mengetahui rumah sudah terbakar dan berteriak- teriak tidak di ketahui penyebabnya tiba-tiba api sudah membesar dan membakar hunian rumah.
_Kondisi Cuaca Terkini_cerah


DATA KERUSAKAN

Sektor :
Rumah hunian

Jenis : Hunian

Uraian Kerusakan :
1 rumah hunian

Jumlah : 1

DATA KORBAN

Nama : jumiko
Usia : 57th
L/P : L
Pekerjaan : Petani
Agama : Islam
Pendidikan : sd
Kerentanan : -
Kondisi Korban : -
Riwayat Kesehatan : -

 

HASIL ANALISA

Penanganan yang sudah dilaksanakan :.
- Pemadaman dan pendinginan
Kebutuhan Mendesak :
- Terpal
- bahan makanan
- pakaian
- Alat mandi
Rekomendasi Tindak Lanjut :
-
Potensi Ancaman BHSusulan : -
-
Sumber Berita/CP :
- pak Pandri ( warga masyarakat)
Personal anggota terlibat:
Damkar 10 personil
Trc BPBD 3 personil
Ges 2 personil
Tagana 2 personil
Gading rescue 3 personil
Polsek Playen 4 personil
Warga masyarakat
Pemeritah kalaurah gading


Dokumentasi: terlampir

Atas kejadian tersebut, pemerintah Kalurahan gading bersama GRS, Kaltana, jajaran Kapanewon dan segenap masyarakat sekitar melakukan upaya upaya untuk mencari solusi. Proposal pun diajukan, bantuan dari berbagai sumber pun didapatakan salah satunya dari Basnaz dab BPBD sehingga pembangunan kembali rumah yang hangus tersebut bisa dimulai di minggu ini dan susah mencapai tahap pemasangan batako untuk dinding.

Dokumen Lampiran : CONTOH PROPOSAL RUMAH TERBAKAR


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial