PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL 2023

27 Februari 2024 14:20:16 WIB

Sebagai bentuk transparansi pemerintah Kalurahan terhadap masyarakat. Pemerintah Kalurahan Gading menyusun laporan pertanggungjawaban atas realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja kalurahan Gading untuk tahun anggran 2023. Peraturan Kalurahan tentang laporan pertanggungjawaban tersebut disepakati bersama Bamuskal dan ditetapkan pada 10 Januari 2024 ;

adapaun ringkasan dari pertanggungjawaban tersebut adalah :

       
       
 
LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH KALURAHAN GADING
Kapanewon Playen 
Kabupaten Gunungkidul
TAHUN ANGGARAN 2023
             
      Ref  Anggaran   Realisasi   Lebih / (Kurang) 
PENDAPATAN        
  Pendapatan Asli Desa  C.2                  77.500.000                  87.481.500                    9.981.500
  Pendapatan Transfer        
    Dana Desa C.3            1.355.148.000            1.355.148.000                                      -
    Bagian dr hasil pajak dan Retribusi Daerah  C.4                  90.038.100                  90.038.100                                      -
    Alokasi Dana Desa C.6                794.561.700                789.857.200 -                  4.704.500
    Bantuan Keuangan Propinsi  C.7                225.000.000                225.000.000                                      -
    Bantuan Keuangan Kabupaten/kota C.8                209.954.000                209.954.000                                      -
  Pendapatan Lain lain                      1.000.000                    3.272.889                    2.272.889
JUMLAH PENDAPATAN              2.753.201.800            2.760.751.689                    7.549.889
             
BELANJA        
  Bidang Penyelenggaraan pemerintah Desa                 1.084.729.226                962.327.821                122.401.405
  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa              1.410.797.000            1.382.772.500                  28.024.500
  Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa                    28.505.000                  27.905.000                        600.000
  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa                  189.065.000                189.065.000                                      -
  Bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa                  127.650.000                127.650.000                                      -
    JUMLAH BELANJA               2.840.746.226            2.689.720.321                151.025.905
    SURPLUS/(DEFISIT)   -               87.544.426                  71.031.368 -             158.575.794
             
PEMBIAYAAN        
  Penerimaan Pembiayaan                   122.544.426                122.544.426                                      -
  Pengeluaran Pembiayaan                    35.000.000                  30.000.000                    5.000.000
    PEMBIAYAAN NETTO                    87.544.426                  92.544.426 -                  5.000.000
  SILPA TAHUN BERJALAN                                        -                163.575.794                163.575.794

Dokumen Lampiran : PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial