PENANAMAN POHON BERSAMA GUBERNUR DIY DI TAHURA

15 Maret 2024 09:51:06 WIB

Pohon adalah sebuah anugerah dari Allah SWT. yang diturunkan untuk seluruh ciptaannya. Mungkin dunia ini akan terasa panas, gersang dan gerah jika tidak ada pepohonan. Pohon mempunyai banyak manfaat untuk makhluk hidup khususnya bagi manusia. Karena pohon berfungsi untuk mengatur dan menyerap jalannya air melalui tanah. Pohon menghasilkan oksigen yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan adanya pepohonan lingkungan menjadi nyaman serta rindang dan banyak ditumbuhi pepohonan akan terasa lebih nyaman, sejuk, mencegah kebisingan dan kepanasan, serta menambah indah pemandangan. Hal tersebut akibat proses evapotrenspirasi pada tanaman dapat menyebabkan suhu di sekitarnya menjadi lebih rendah dan kadar kelembapannya meningkat. Maka dari itu, kita harus menjaga tumbuh-tumbuhan serta pepohonan yang ada di sekitar kita dengan tidak menebang pohon-pohon yang berada di hutan dengan sembarangan, serta pembalakan liar mari kita jaga hutan kita untuk generasi yang akan datang.

Pada Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Taman Hutan Raya (TAHURA) dilaksanakan penanaman pohon yang dihadiri langsung oleh Sri Sultan Hamngkubuana X, Panewu Playen dan Lurah Kalurahan Gading beserta seluruh tamu undanga. Acara tersebut merupakan salah satu bentuk dan upaya nyata pemerintah dalam menjaga ekosistem alam.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial