TIRAKATAN MALAM HARI JADI DIY 262

15 Maret 2024 10:08:30 WIB

Melalui kegiatan Malam Tirakatan ini, Sri Paduka juga mengajak semua pihak merenung dan berpasrah diri kehadiran Tuhan Sang Kuasa agar senantiasa menunjukkan jalan lurusNya.

Pada Malam Tirakatan ini ditampilkan Beksan Tahta Pangeran Mangkubumi. Tarian ini menceritakan tentang dipecahnya Kerajaan Mataram menjadi dua bagian lewat Perjanjian Giyanti. Kerajaan Mataram menjadi Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin Pangeran Mangkubumi dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Paku Buwono III. Pangeran Mangkubumi kemudian menyandang gelar Sri Sultan Hamengku Buwono I.

Turut hadir pada Malam Tirakatan ini Forkopimda DIY, para kepala OPD di lingkungan Pemda DIY, dan juga para perangkat kelurahan/kalurahan Se-DIY secara daring.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono melaporkan terkait rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi ke-269 DIY. Rangkaian peringatan tahun ini telah dimulai dengan acara ziarah ke makam Astana Kotagede, Astana Pajimatan Imogiri dan Astana Girigondo pada 6 Maret 2024 lalu. Selanjutnya dilakukan Malam Tirakatan pada Selasa (12/03) malam dan dilanjutkan dengan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-269 DIY pada Rabu (13/03) pagi. (https://jogjaprov.go.id/berita/transformasi-masyarakat-berkemajuan-jadi-inti-hari-jadi-diy-ke-269)

Pada Selasa, 12 Maret 2024 atau malam Rabu Pemerintah Kalurahan Gading sebagai bagian Dari Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan acara tirakatan serentak yang juga hadir secara zoom sesuai arahan pimpinan. Harapan besar momen ini menjadi masa titik balik menuju ke arah yang lebih baik dan berbudaya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial