Sitrep (Situation Report) Laporan Situasi Bencana Cuaca Ekstrim

15 Maret 2024 10:21:17 WIB

Sitrep (Situation Report) Laporan Situasi Bencana Cuaca Ekstrim
di Wilayah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul
Kejadian : Kamis, 14 Maret 2024
Update Pukul 23:30 WIB

Kepada Yth :
1. Lurah Gading
2. Carik Gading
3. Bamuskal Gading

Tembusan :
1. Panewu Playen
2. TRC Kapanewon Playen

Kronologi
Peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG Stamet DIY Waspada potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di Sleman, Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul pada pukul 15:55 WIB dan update pukul 16:55 WIB.
Hujan disertai angin terjadi Hampir merata di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dari siang hingga sore hari, hal ini berdampak pada beberapa kejadian dan menimbulkan kerusakan, sebagai berikut :

Padukuhan Gading IX

RT 08 RW 09 Pohon Tumbang menimpa kabel jaringan listrik dan melintang menutup akses jalan (terkondisi)

Padukuhan Gading X

a/n Agus Haryanto RT 07 RW 10 Pohon tumbang menimpa rumah (terkondisi)

Padukuhan Gading VII

a/n Rumiyanti RT 09 RW 07, Pohon tumbang menimpa rumah (tetkondisi)

Padukuhan Gading II

Wilayah RT 06 RW 02, Pohon tumbang menimpa kabel jaringan listrik (terkondisi)

Upaya Penanganan
1. Pencatatan/assesmen kejadian.
2. Penanganan Pohon tumbang oleh Relawan Gading Rescue, Kaltana Gafing, Pemerintah Kalurahan, Organisasi relawan dan warga Masyarakat terdampak.
3. Normalisasi akses jalan.

Unsur yang terlibat : Gading Rescue, Kaltana Gading, Pemerintah Kalurahan Gading dan Warga Masyarakat.

Sumber Informasi : Gading Rescue dan warga masyarakat

Rekomendasi
1. Peringatan dini dan informasi cuaca menjadi perhatian peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat
2. Pemangkasan pohon dan cabang berlebih yang berpotensi mengancam jika terjadi angin kencang
3. Jika terjadi hujan deras disertai angin kencang dan petir, diharapkan untuk menghindari pohon besar, tiang listrik dan Daerah Aliran Sungai.
4. Perawatan dan pembersihan saluran air & Drainase secara berkala.

Demikian laporan sementara (Laporan Situasi) kejadian di wilayah Kalurahan Gading

Markas Gading Rescue

Freq VHF 153.860 MHz (Output), 139.860 MHz (Input), tone 88.5
Freq UHF 467.800 Mhz (Output), 453.800 Mhz (Input)

Fans Page Gading Rescue


#salamtangguh
#salamsiaga
#siapuntukselamat

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial