PENGURUSAN BPJS KETENAGAKERJAAN RT DAN RW

13 Juni 2024 11:32:14 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan diwakili Kepala Urusan Tata Laksana dmendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaaan Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan koordinasi terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT dan Rw pada Rabu (22/5/24).

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan rasa aman sehingga pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,"

Harus disadari, kata dia, ketua RT dan RW juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, karena itu juga berhak mendapatkan perlindungan sosial yang maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Terlepas dari itu dikatakan pula, keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, agar dapat meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Diharapkan, dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, perangkat RT dan RW merasa lebih nyaman dalam bertugas, sehingga dapat semakin meningkatkan kinerja dalam mendukung keberhasilan program. (https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/755998/lindungi-ketua-rt-rw-dengan-bpjs-ketenagakerjaan)

Begitu pula di kalurahan Gading, pemerintah hadir melindungi satuan terkecil pemerintah yaitu RT dan RW melalui program BPJS Ketenagakerjaan. 

Komentar atas PENGURUSAN BPJS KETENAGAKERJAAN RT DAN RW

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial