GADING GUMREGAH (GELAR POTENSI WISATA)

13 Juni 2024 13:55:54 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Kalurahan Gading telah menjadi Desa wisata dengan ada Pokdarwis Bhumi Tirta Mulya, sebagai bentuk gelar potensi wisata diadakan pertunjukan pada Selasa (4/6/24).

Gading Gumregah adalah takeline yang diambil dari gelar potensi kali ini, pelaksanaan gelar potensi dilakukan di PeKaGe Kalurahan Gading dengan menampilkan berbagai kesenian sebagai daya tarik Lokal. Acara ini sendiri berlangsung atas prakarsa dari Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Desa wisata adalah suatu daerah tujuan wisata, di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas penunjang dan kemudahan akses. Semuanya disajikan menyatu dengan tata cara dan tradisi warga desa.

Tantangan pengembangan desa wisata secara umum menyangkut aspek kesiapan sumber daya dan kesiapan kelembagaan pengelola, pemenuhan fasilitas pendukung hingga perluasan kemitraan. Manfaat dan Tantangan Desa Wisata :

  1. Penurunan kemiskinan dan meningkatnya pendapatan warga
  2. Membuka wawasan masyarakat desa, dan melahirkan kreatifitas masyarakat
  3. Mendorong pelestarian budaya, adat dan tradisi
  4. Mendorong usaha kelestarian alam berkelanjutan
  5. Mendorong lahirnya industri kreatif masyarakat desa
  6. Desa menjadi lebih bersih, rapij dan aman

Langkah Nyata dan Berkelanjutan Pengembangan Desa Wisata:

  1. Pemetaan potensi desa
  2. Pengembangan produk wisata
  3. Penataan destinasi potensial
  4. Pembentukan kelembagaan
  5. Peningkatan sumber daya manusia (SDM)
  6. Melakukan pemasaran aktif
  7. Membangun kemitraan yang strategis
  8. Evaluasi yang terukur dan berkala   (http://www.disbudpar.ntbprov.go.id/tentang-desa-wisata/)

#Desa Wisata
#Bhumi Tirta Mulya
#Gelar Potensi
#Gading

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial