PENGUMUMAN PENGISIAN DUKUH GADING I

16 Mei 2019 08:52:16 WIB

PENGUMUMAN

Dengan ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gading I Desa Gading mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kami membuka  pendaftaran seleksi calon Dukuh Gading I Desa Gading. Adapun yang dapat diangkat sebagai Calon Dukuh Gading I Desa Gading adalah:

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Desa Gading Nomor 2 tahun 2019:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat:

 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan       Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat Calon mendaftarkan diri;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

  1. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i adalah:

 

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari PUSKESMAS atau dokter pemerintah (RSUD);
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD);
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (POLRES);
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang pas foto dalam KTP dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi);
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Padukuhan Gading I jika diangkat sebagai Dukuh Gading I.
  20. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 butir e, f, g, h dan i harus menyebutkan secara jelas formasi Dukuh Gading I.
  21. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
    3. Calon Dukuh Gading I yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    4. Surat permohonan dan lampirannya dimasukan ke dalam stofmap folio warna biru.
    5. Bakal Calon Dukuh Gading I hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan panitia pelaksana.
    6. Berkas lamaran lengkap (pendaftaran) kami terima mulai tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan 26 Mei 2019 jam 08.00 s.d. 14.00 WIB di Sekretariat Panitia (Kantor Kepala Desa Gading), dengan batas akhir penerimaan berkas pada hari MINGGU, 26 Mei 2019 Jam 14.00 WIB.

 

Hal-hal yang belum jelas dapat langsung ditanyakan di sekretariat Panitia.

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.

 

 

                                                                                     

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial