PENGUMUMAN PENGISIAN DUKUH GADING I
epikuntaryati 16 Mei 2019 08:52:16 WIB
PENGUMUMAN
Dengan ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gading I Desa Gading mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kami membuka pendaftaran seleksi calon Dukuh Gading I Desa Gading. Adapun yang dapat diangkat sebagai Calon Dukuh Gading I Desa Gading adalah:
(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Desa Gading Nomor 2 tahun 2019:
- Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat Calon mendaftarkan diri;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau dalam jabatan negeri; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i adalah:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berbadan sehat dari PUSKESMAS atau dokter pemerintah (RSUD);
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD);
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (POLRES);
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang pas foto dalam KTP dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi);
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya;
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Padukuhan Gading I jika diangkat sebagai Dukuh Gading I.
- Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 butir e, f, g, h dan i harus menyebutkan secara jelas formasi Dukuh Gading I.
- Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Calon Dukuh Gading I yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat permohonan dan lampirannya dimasukan ke dalam stofmap folio warna biru.
- Bakal Calon Dukuh Gading I hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan panitia pelaksana.
- Berkas lamaran lengkap (pendaftaran) kami terima mulai tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan 26 Mei 2019 jam 08.00 s.d. 14.00 WIB di Sekretariat Panitia (Kantor Kepala Desa Gading), dengan batas akhir penerimaan berkas pada hari MINGGU, 26 Mei 2019 Jam 14.00 WIB.
Hal-hal yang belum jelas dapat langsung ditanyakan di sekretariat Panitia.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |