PEMASANGAN PATOK BATAS HUTAN

HENY JULIANA SARI 12 Agustus 2024 11:27:19 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan menyaksikan pemasangan Patok batas hutan Tahura di wilayah Kalurahan Gading (18/7/2024)

Patok batas hutan adalah tanda atau penanda yang digunakan untuk menetapkan dan memperjelas batas-batas kawasan hutan. Patok ini umumnya berupa tiang, pilar, atau tanda lainnya yang diletakkan di lokasi-lokasi strategis di sepanjang batas kawasan hutan untuk menghindari penyelewengan atau penguasaan tanah secara ilegal.

Fungsi utama dari patok batas hutan adalah:

  1. Menjaga Keberadaan Hutan: Untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan dan menghindari konversi atau pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai.

  2. Mempermudah Penegakan Hukum: Sebagai dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti penebangan liar atau perambahan hutan.

  3. Memberikan Informasi: Menyediakan informasi jelas tentang batas-batas kawasan hutan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan atau pemanfaatan hutan.

Patok batas hutan biasanya dipasang dengan menggunakan bahan yang tahan lama dan mudah dikenali, seperti beton, logam, atau bahan lainnya yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan pengelolaan hutan.

pemasangan patok tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gading Bapak Rugiyanto, Panewu Playen Bapak Agus Sumaryono dan pejabat pejabat terlibat lainnya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar