PEMASANGAN PATOK BATAS HUTAN

12 Agustus 2024 11:27:19 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan menyaksikan pemasangan Patok batas hutan Tahura di wilayah Kalurahan Gading (18/7/2024)

Patok batas hutan adalah tanda atau penanda yang digunakan untuk menetapkan dan memperjelas batas-batas kawasan hutan. Patok ini umumnya berupa tiang, pilar, atau tanda lainnya yang diletakkan di lokasi-lokasi strategis di sepanjang batas kawasan hutan untuk menghindari penyelewengan atau penguasaan tanah secara ilegal.

Fungsi utama dari patok batas hutan adalah:

  1. Menjaga Keberadaan Hutan: Untuk memastikan bahwa kawasan hutan tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan dan menghindari konversi atau pengalihan fungsi lahan yang tidak sesuai.

  2. Mempermudah Penegakan Hukum: Sebagai dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti penebangan liar atau perambahan hutan.

  3. Memberikan Informasi: Menyediakan informasi jelas tentang batas-batas kawasan hutan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan atau pemanfaatan hutan.

Patok batas hutan biasanya dipasang dengan menggunakan bahan yang tahan lama dan mudah dikenali, seperti beton, logam, atau bahan lainnya yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan pengelolaan hutan.

pemasangan patok tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gading Bapak Rugiyanto, Panewu Playen Bapak Agus Sumaryono dan pejabat pejabat terlibat lainnya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial