PELAKSANAAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN DENGAN PEMBERIAN TRAKTOR

12 Agustus 2024 11:38:47 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan dohadiri Lurah Gading bapak Rugiyanto, menyerahkan cultivator sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan pada Kamis (25/7/24).

Ketahanan pangan sendiri merupakan salah satu kegiatan wajib yang bersumber dari dana Desa, sesuai dengan ajuan dusun maka pemerintah kalurahan gading memberikan alat pertanian yang diserahkan oleh bapak lurah ke pada Dukuh Gading I, Gading II, Gading III, gading IV dan Gading VII

Ketahanan pangan adalah kondisi di mana semua orang memiliki akses yang cukup, aman, bergizi, dan berkelanjutan terhadap pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka dan mempertahankan kesehatan serta kesejahteraan. Ketahanan pangan melibatkan beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Ketersediaan Pangan: Pangan harus tersedia dalam jumlah yang cukup melalui produksi lokal, distribusi, atau impor.

  2. Akses Pangan: Masyarakat harus memiliki akses fisik dan ekonomi untuk mendapatkan pangan. Ini termasuk kemampuan membeli makanan dan keberadaan pasar atau distribusi yang memadai.

  3. Pemanfaatan Pangan: Masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengolah pangan dengan cara yang bergizi dan aman. Ini melibatkan pendidikan tentang pola makan yang sehat dan praktik sanitasi yang baik.

  4. Stabilitas Pangan: Ketersediaan dan akses terhadap pangan harus konsisten dan tidak terganggu oleh fluktuasi musiman atau kondisi darurat seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau konflik.

Ketahanan pangan bukan hanya tentang jumlah pangan yang tersedia tetapi juga tentang memastikan bahwa pangan yang ada dapat diakses, dipergunakan dengan efektif, dan dapat beradaptasi dengan perubahan dan tantangan di masa depan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial