RAPAT KOORDINASI BAMUSKAL DENGAN PEMERINTAH KALURAHAN

13 Agustus 2024 09:55:58 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan dihadiri seluruh jajaran diundang untuk rapat Koordinasi bersama dengan Bamuskal pada Kamis (25/7/24).

Hubungan antara pemerintah kalurahan (desa) dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) adalah kemitraan yang saling mendukung dalam pemerintahan tingkat kalurahan. Berikut adalah beberapa aspek utama dari hubungan ini:

1. Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan

  • Pemerintah Kalurahan: Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di kalurahan. Mereka merancang rencana pembangunan, mengelola anggaran, dan melaksanakan kebijakan.
  • Bamuskal: Berperan dalam memberikan masukan dan rekomendasi terkait kebijakan dan rencana pembangunan. Mereka juga melakukan musyawarah dengan masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas lokal.

2. Pelaksanaan Musyawarah

  • Pemerintah Kalurahan: Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah dengan BPK untuk membahas kebijakan, program, dan isu-isu penting. Mereka menyampaikan rencana dan hasil kegiatan kepada BPK untuk mendapatkan feedback.
  • Bamuskal: Menyelenggarakan forum musyawarah masyarakat untuk mengumpulkan aspirasi warga dan menyampaikannya kepada pemerintah kalurahan. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

3. Pengawasan dan Evaluasi

  • Pemerintah Kalurahan: Mengimplementasikan program dan kegiatan pembangunan, serta bertanggung jawab atas laporan dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran.
  • Bamuskal: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah kalurahan, serta memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. BPK juga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

4. Peran dalam Pengambilan Keputusan

  • Pemerintah Kalurahan: Mengambil keputusan berdasarkan kebijakan dan rencana yang telah disusun, serta mempertimbangkan masukan dari BPK dan masyarakat.
  • Bamuskal: Berperan dalam pengambilan keputusan dengan memberikan suara dan pendapat dalam rapat-rapat musyawarah. Mereka juga berfungsi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

5. Pemberdayaan Masyarakat

  • Pemerintah Kalurahan: Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan menyediakan fasilitas serta dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Bamuskal: Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, menyusun program pemberdayaan yang sesuai, dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.

6. Komunikasi dan Informasi

  • Pemerintah Kalurahan: Menyampaikan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan kepada BPK dan masyarakat.
  • Bamuskal: Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dari pemerintah kalurahan kepada masyarakat serta menyampaikan umpan balik dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kalurahan.

7. Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

  • Pemerintah Kalurahan: Menyediakan saluran bagi BPK untuk mengakses informasi dan berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Bamuskal: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di kalurahan.

Secara keseluruhan, hubungan antara pemerintah kalurahan dan BPK adalah kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah kalurahan menyediakan arahan dan pelaksanaan program, sementara BPK berfungsi sebagai wakil masyarakat yang memberikan input, pengawasan, dan memastikan bahwa kebijakan dan program berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

 
Rapat yang dipimpin ketua Bamuskal langsung Bapak Wastoyo adalah upaya untuk memajukan kalurahan Gading bersama jajaran seluruh elemen pemerintahan.
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial