Hari Pramuka Ke - 63

14 Agustus 2024 10:43:50 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Tahun ini pada tanggal 14 Agustus 2024 adalah momentum ke 63 Tahun kiprah Pramuka di Indonesia sejak ditetapkannya pada tanggal 14 Agustus 1961.

 

Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya.

 

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain, yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Majelis Pembimbing, dan staf kwartir.

 

Sedangkan yang dimaksud "kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan keluarga yang diselenggarakan dalam kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis. Kegiatan ini dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang bertujuan untuk membentuk watak, akhlak, dan budi pekerti yang baik.

 

Tokoh yang terkenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Dia menjabat sebagai ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) pertama sejak Pramuka resmi dibentuk.

 

Nama 'Pramuka' tercetus dari pemikiran Sultan dari istilah 'poromuko' yang berarti pasukan yang berdiri paling depan dalam peperangan. Akhirnya gerakan panduan pun makin berkembang, ada sekitar 100 organisasi kepaduan terbentuk pada tahun 1960. Hingga akhirnya, organisasi ini dikenalkan secara resmi sebagai Gerakan Pramuka pada masyarakat Indonesia pada 14 Agustus 1961.

 

Sumber:

 

Kompas.com : https://www.kompas.com/skola/read/2020/07/28/142926569/apa-arti-kata-pramuka?page=all.

 

cnnindonesia.com : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210813163239-289-680096/sejarah-hari-pramuka-14-agustus-di-indonesia

Dokumen Lampiran : Hari Pramuka Ke - 63


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial