Hari Jadi Gunungkidul 194

04 Oktober 2024 10:22:01 WIB

GADING_SIDASAMEKTA,– Pada hari ini, Jumat (4/102024) Kabupaten Gunungkidul memperingati Hari Jadi ke- 194. Kamis malam (3/10/2024) telah dilakukan malam tirakatan di Bangsal Sewoko Projo juga di Balai Kalurahan masing masing wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Dan pagi tadi upacara puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dihadiri oleh seluruh karyawan/karyawati dan juga Pamong Kalurahan yang digelar di alun – alun Wonosari.

Dalam rangka peringatan Hari Jadi Gunungkidul ke - 194, Panitian peringatan telah meluncurkan Logo Hari Jadi. Logo ini merupakan karya Blasius Yudhatama yang mengusung tema “Lir Handaya Paseban Jati”. Filosofi Logo tersebut memuat 4 makna yaitu :

  1. Berserah Diri : Simbol Dua Garis menggambarkan tangan mengadah sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Lir Handaya Paseban Jati” kita akan elalu mengingat kuasa Sang Pencipta dengan berdoa dan berserah diri dalam ketetapan dan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Harmoni : Simbol Garis lingkaran yang melambangkan kesatuan dan harmoni dimana dalam kehidupan selain kita berserah diri juga harus diimbangi dengan usaha agar tercipta sebuah harmonisasi yang baik
  3. Harapan : Simbol Bintang terlihat seperti pancaran cahaya yang melambangkan harapan dimana Ketika sudah ada harmonisasi yang baik antara doa dan usaha akan muncul harapan untuk masa depan yang lebih baik
  4. Terus Maju : Simbol Garis terlihat seperti anak panah melesat keatas yang melambangkan terus maju dimana harmonisasi antara doa, usaha, dan harapan yang kuatakan memacu agar kita terus maju melangkah masa depan.

Sumber : https://kabarhandayani.com/makna-logo-dan-rangkaian-peringatan-hari-jadi-gunungkidul-ke-194/

Dokumen Lampiran : Hari Jadi Gunungkiul 194


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial