PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH

16 Desember 2024 13:24:35 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pelatihan Pemulasaraan Jenazah dilakukan pada Minggu (15/12/2024)

Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk support pada komponen agama salah satunya agama Islam melakukan pelatihan pemulasaraan jenazah yang diikuti oleh takmir dan dan anggota masyarakat.

Pemulasaraan jenazah menurut Islam memiliki beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kesabaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Sebelum Pemulasaraan

1. Memastikan kematian: Pastikan bahwa orang tersebut benar-benar telah meninggal dengan memeriksa tanda-tanda kematian seperti tidak bernapas, tidak berdenyut, dan tidak bergerak.
2. Menutup mata dan mulut: Tutup mata dan mulut jenazah untuk menghormati dan menjaga kesucian.
3. Menghentikan pergerakan: Jangan memindahkan atau menggerakkan jenazah kecuali untuk keperluan pemulasaraan.

Tahapan Pemulasaraan

1. Mandi Jenazah (Ghusl): Membersihkan tubuh jenazah dengan air, termasuk:
- Membersihkan kotoran.
- Membasuh wajah dan tangan.
- Membasuh kaki.
- Membasuh seluruh tubuh.
1. Mengkafani: Mengenakan kain kafan putih yang bersih dan sederhana untuk menutupi tubuh jenazah.
2. Shalat Jenazah: Melakukan shalat khusus untuk jenazah, yang terdiri dari:
- Takbir (mengucapkan "Allahu Akbar").
- Surat Al-Fatihah.
- Berdoa untuk jenazah.
- Takbir kedua.
- Berdoa untuk orang-orang yang masih hidup.
1. Penguburan: Menguburkan jenazah di tempat yang sesuai, dengan:
- Menghadap kiblat.
- Menguburkan secara vertikal (dalam posisi berdiri).
- Menutupi kubur dengan tanah.

Setelah Pemulasaraan

1. Membaca doa: Membaca doa-doa khusus untuk jenazah, seperti Surat Yaasiin dan Ayat Kursi.
2. Mengucapkan bela sungkawa: Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
3. Membantu keluarga: Membantu keluarga dalam menghadapi kesedihan dan memenuhi kebutuhan mereka.

Larangan

1. Tidak boleh menunda pemulasaraan: Pemulasaraan harus dilakukan secepatnya.
2. Tidak boleh membuka kubur: Kubur tidak boleh dibuka kecuali untuk alasan yang sangat penting.
3. Tidak boleh melakukan ritual yang tidak sesuai: Tidak boleh melakukan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber

1. Al-Qur'an dan Hadits.
2. Kitab Fiqh (seperti Fiqh Sunnah dan Fiqh Hanafi).
3. Fatwa dari ulama dan organisasi Islam.

Pastikan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk memastikan pemulasaraan dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial