KUNJUNGAN STUDY TIRU KE SHG (SELF HEALING GRUB) KALURAHAN GADING

16 Desember 2024 14:01:19 WIB

GADING-SIDASAMEKTA, Pertemuan SHG (Self Healing Grub) di Kalurahan Gading menerima kunjungan dari beberapa instasi dan kalurahan tetangga pada Jumat (13/12/2024).

SHG (Self Healing Grub) merupakan grub binaan dari Yayasan YAKKUM yang sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun di Kalurahan Gading. SHG sendiri merupakan kegiatan pertemuan yang dihadiri oleh :

  1. Kader kesehatan jiwa
  2. ODDP (ODDP adalah sebutan untuk seseorang yang mengalami disabilitas akibat kondisi mental tertentu yang memengaruhi kemampuannya menjalani kehidupan sehari-hari. Istilah ODDP ini merujuk pada Undang Undang No. 8 tahun 2016 yang menyebut bahwa penyandang disabilitas psikososial merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental. Istilah ODDP tidak hanya merujuk pada hasil diagnosis medis saja, tetapi juga mencakup hambatan sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini mengakui bahwa lingkungan sosial dapat menciptakan tantangan dan hambatan bagi kesehatan mental seseorang seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian dan lain-lain)
  3. Care giver (Caregiver adalah seseorang yang merawat dan mengasuh orang lain yang memerlukan bantuan karena kondisi kesehatan, usia, atau kecacatan)
  4. Pendamping dari Yakkum

Pada pertemuan bulan Desember ini SHG Kalurahan Gading yang diberi nama BPJS "Bersama Penyitas Jiwa Sehat" mendapat kunjungan study tiru dari
1. Kalurahan Logandeng

2. Kalurahan Bandung 

yang didampingi oleh pihak Puskesmas Playen I, Polsek Playen, dan Koramil Playen.

Acara ini bertujuan agar kalurahan lain dapat menginisiasi kegiatan semacam SHG ini sebagai bentuk kepedulian dan wadah untuk para ODDP.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial