MUSYAWARAH PENETAPAN PENDATAAN SDGS

24 Desember 2024 13:17:28 WIB

GADING-SID, Penetapan Hasil pendataan SDGS dipimpin lurah Gading Bapak Rugiyanto pada Senin(9/12/2024).

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah 17 tujuan global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015 untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan mengatasi tantangan global seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan perubahan iklim.

17 Tujuan SDGs:

1. Mengakhiri kemiskinan.
2. Mengakhiri kelaparan.
3. Kesehatan yang baik.
4. Pendidikan berkualitas.
5. Kesetaraan gender.
6. Air bersih dan sanitasi.
7. Energi terbarukan.
8. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
9. Industri, inovasi, dan infrastruktur.
10. Mengurangi ketimpangan.
11. Kota dan komunitas berkelanjutan.
12. Konsumsi dan produksi bertanggung jawab.
13. Aksi terhadap perubahan iklim.
14. Kehidupan di bawah air.
15. Kehidupan di daratan.
16. Perdamaian, keadilan, dan lembaga.
17. Kemitraan untuk tujuan pembangunan.

Target:

- Mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
- Meningkatkan kualitas hidup.
- Melindungi lingkungan.
- Meningkatkan kesetaraan dan keadilan.

Manfaat:

  • Meningkatkan kesadaran global.
    - Menggalang kerja sama internasional.
    - Membantu negara-negara berkembang.
    - Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

pendataan ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai oleh dana Desa yang bertujuan memotret secara riil keadaan masyarakat di Kalurahan Gading sebagai bahan untuk pembuatan perencanaan dan penentuan kebijakan lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial