PEMANGKASAN POHON UNTUK ANTISIPASI BENCANA POHON TUMBANG

24 Desember 2024 14:25:17 WIB

GADING-SID, Gading Rescue Squad melakukan rabas rabas pohon di wilayang gading pada Minggu (8/12/2024).

Mengantisipasi gangguan akibat bencana hidrometeorogi yaitu hujan lebat disertai angin kencang, kami melaksanakan giat rabas pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik di wilayah Padukuhan Gading IV sampai Gading X, bahu membahu demi keamanan dan kenyamanan bersama.. Terimakasih kami haturkan kepada seluruh unsur yang terlibat : PLN ULP Wonosari , Pemkal Gading , Kaltana Gading , Karang Taruna Gading IV - X , Gading Rescue , Warga masyarakat.

abas pohon adalah proses pemotongan atau penebangan pohon yang sudah tidak layak atau membahayakan lingkungan sekitar. Tujuan rabas pohon:

Tujuan

1. Menghindari bahaya kecelakaan akibat pohon tumbang.
2. Mencegah kerusakan infrastruktur.
3. Mengurangi risiko kebakaran hutan.
4. Meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
5. Mengoptimalkan penggunaan lahan.

Proses Rabas Pohon

1. Identifikasi pohon yang berisiko.
2. Perencanaan dan perizinan.
3. Pemotongan pohon oleh tim profesional.
4. Pengangkutan dan pembuangan kayu.
5. Reboisasi atau penanaman pohon baru.

Manfaat

1. Meningkatkan keselamatan masyarakat.
2. Mengurangi risiko bencana alam.
3. Membuat lingkungan lebih nyaman.
4. Meningkatkan estetika lingkungan.
5. Menghormati lingkungan hidup.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial