SENSUS ASET 2024

25 Desember 2024 09:00:52 WIB

GADING-SID, Tim Sensus aset Kalurahan gading terus melakukan proses pendataan aset di Kalurahan Gading pada tahun 2024.

Sensus aset adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang aset-aset yang dimiliki oleh suatu organisasi, perusahaan, atau individu. Tujuan sensus aset:

Tujuan

1. Mengidentifikasi dan mengkatalogkan aset.
2. Menilai nilai aset.
3. Mengatur pengelolaan dan pemeliharaan aset.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset.
5. Membantu perencanaan dan penganggaran.

Jenis Aset

1. Aset tetap (tanah, bangunan, peralatan).
2. Aset tidak tetap (persediaan, kas).
3. Aset tidak berwujud (hak paten, merek dagang).
4. Aset digital (data, perangkat lunak).

Manfaat

1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
2. Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan aset.
3. Membantu pengambilan keputusan strategis.
4. Meningkatkan nilai aset.
5. Memudahkan proses audit dan pemantauan

Pada tahun 2024 sesuai dengan regulasi semua kalurahan di Kabupaten Gunungkidul harus melakukan sensus aset untuk mendata seluruh aset yang ada di kalurahan Gading. proses ini sangatlah tidak mudah, meskipun silaksanakan oleh tim banayk sekali hal yang harus dicek secara mendetail dan banyak diantara aset aset tersebut yang didapati mengalami kerusakan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial