SELF HEALING GRUP (SHG) BULAN OKTOBER

25 Desember 2024 09:55:57 WIB

GADING-SID, Self Healing Grub (SHG) dampingan YAKKUM melakukan pertemuan rutin pada Jumat (29/11/2024).

Self healing jadi salah satu istilah yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Dari social media sampai obrolan sehari-hari, banyak orang yang mulai menyadari pentingnya penyembuhan diri, alias self healing, untuk menjaga kesehatan mental. Sama halnya kayak merawat tubuh yang sakit, luka batin juga harus dirawat supaya kita bisa merasa lebih tenang dan damai.

Nah, self healing ini bisa bantu kita menghadapi berbagai emosi yang sering muncul, kayak stres, kecemasan, bahkan depresi. Yuk, kenali lebih dalam tentang self healing dan gimana ini bisa bantu kita hidup lebih bahagia!

Sebenarnya, Apa Itu Istilah 'Self Healing'?

Simpelnya, self healing adalah proses penyembuhan diri yang kita lakukan sendiri tanpa bantuan profesional, kayak psikolog. Ini berarti kita belajar menghadapi, mengatasi, dan menyembuhkan berbagai luka emosi dengan metode yang kita pilih sendiri.

Intinya, self healing membantu kita lebih dekat dengan diri kita sendiri dan menciptakan hubungan yang lebih sehat dengan emosi yang kita rasakan. Meskipun nggak sepenuhnya menggantikan bantuan profesional, tapi self healing bisa jadi langkah pertama yang efektif buat menjaga kesehatan mental.

Pertemuan SHG kali ini diisi dengan pembuatan jamu tradisional Instan di rumah bapak Wasisid Gading V.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial