FOGING DI GADING I DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN DBD

03 Februari 2025 14:46:04 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan dan Puskesmas Playen I melakukan kolaborasi kegiatan foging di Dusun Gading I dan Gading V pada Jumat (17/01/2024).

Fogging adalah metode pengendalian nyamuk yang menggunakan mesin fogging untuk menyebarkan insektisida dalam bentuk kabut atau asap ke udara. Tujuan fogging adalah untuk membunuh nyamuk dewasa yang berada di udara dan mengurangi populasi nyamuk.

Tujuan Fogging

1. Membunuh nyamuk dewasa yang berada di udara.
2. Mengurangi populasi nyamuk.
3. Mencegah penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk, seperti malaria, dengue, dan Zika.

Proses Fogging

1. Persiapan: Mesin fogging diisi dengan insektisida dan bahan bakar.
2. Pengoperasian: Mesin fogging dioperasikan untuk menyebarkan insektisida dalam bentuk kabut atau asap ke udara.
3. Penyebaran: Kabut atau asap insektisida menyebar ke udara dan membunuh nyamuk dewasa.

Jenis Fogging

1. Fogging ULV (Ultra Low Volume): menggunakan insektisida dalam jumlah kecil dan menyebarkannya dalam bentuk kabut halus.
2. Fogging Thermal: menggunakan mesin fogging yang menggunakan bahan bakar untuk menghasilkan kabut atau asap insektisida.

Kelebihan Fogging

1. Efektif membunuh nyamuk dewasa.
2. Dapat menjangkau area yang luas.
3. Relatif mudah dan cepat dilakukan.

Kekurangan Fogging

1. Tidak efektif membunuh nyamuk yang berada di tempat-tempat tersembunyi.
2. Dapat membahayakan manusia dan hewan jika tidak dilakukan dengan benar.
3. Harus dilakukan secara berkala untuk mempertahankan efektivitas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial