MONEV DINAS PERTANIAN DIY, PERSIAPAN DAIS PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN

04 Februari 2025 10:48:33 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan diwakili Carik, Ulu-ulu dan Jagabaya menerima kunjungan dari dinas Pertanian DIY pada Rabu (15/01/2024).

Dalam pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian dan peternakan, perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk memaksimalkan potensi tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut beberapa poin yang dapat dipertimbangkan:

Pemanfaatan Tanah untuk Pertanian
1. Identifikasi Jenis Tanah: Mengetahui jenis tanah yang ada di kalurahan untuk menentukan jenis tanaman yang sesuai.
2. Pemilihan Tanaman: Memilih tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat.
3. Penggunaan Teknologi: Menggunakan teknologi pertanian yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
4. Pengelolaan Air: Mengelola air dengan baik untuk menghindari kekurangan air dan mengoptimalkan penggunaan air.

Pemanfaatan Tanah untuk Peternakan
1. Identifikasi Jenis Ternak: Mengetahui jenis ternak yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat.
2. Pemilihan Pakan: Memilih pakan yang sesuai dengan jenis ternak dan kondisi tanah.
3. Penggunaan Teknologi: Menggunakan teknologi peternakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
4. Pengelolaan Limbah: Mengelola limbah peternakan dengan baik untuk menghindari polusi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Manfaat Pemanfaatan Tanah untuk Pertanian dan Peternakan
1. Meningkatkan Produktivitas: Meningkatkan produktivitas pertanian dan peternakan dengan menggunakan teknologi yang tepat.
2. Meningkatkan Kesejahteraan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja.
3. Mengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam dengan menggunakan teknologi yang tepat.
4. Mengurangi Polusi: Mengurangi polusi dengan mengelola limbah pertanian dan peternakan dengan baik.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian dan peternakan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam.

Rencana kemoditas yang akan dikembangkan di Kalurahan gading adalah :
1. Bawang merah
2. Pepaya Kalifornia
3. Kambing

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial