PENYALURAN BIBIT ALPUKAT UNTUK MASYARAKAT KALURAHAN GADING DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN U

05 Februari 2025 14:08:10 WIB

GADING-SID, Pemerintah Kalurahan bergotong royong bersama dalam pengambilan dan pendistribusian bibit alpukat untuk masyarakat pada Kamis (30/01/2025).

Alpukat merupakan buah yang kaya akan nutrisi, termasuk lemak sehat, protein, serat, dan berbagai vitamin dan mineral. Berikut beberapa manfaat alpukat untuk pencegahan stunting:

Manfaat Alpukat untuk Pencegahan Stunting
1. Meningkatkan Asupan Kalori: Alpukat kaya akan kalori yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Meningkatkan Asupan Protein: Alpukat mengandung protein yang dibutuhkan untuk pembentukan otot dan jaringan tubuh.
3. Meningkatkan Asupan Vitamin dan Mineral: Alpukat kaya akan vitamin dan mineral seperti vitamin C, vitamin E, kalium, dan magnesium yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
4. Meningkatkan Asupan Serat: Alpukat mengandung serat yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan pencernaan dan mencegah sembelit.
5. Meningkatkan Asupan Lemak Sehat: Alpukat kaya akan lemak sehat yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

Cara Mengonsumsi Alpukat untuk Pencegahan Stunting
1. Makan Alpukat Segar: Makan alpukat segar sebagai buah atau tambahkan ke salad.
2. Membuat Smoothie Alpukat: Membuat smoothie alpukat dengan menambahkan buah-buahan lain dan susu.
3. Menggunakan Alpukat sebagai Bahan Masakan: Menggunakan alpukat sebagai bahan masakan, seperti membuat guacamole atau menambahkannya ke nasi goreng.
4. Membuat Puding Alpukat: Membuat puding alpukat dengan menambahkan susu dan gula.

Kesimpulan
Alpukat merupakan buah yang kaya akan nutrisi yang dibutuhkan untuk pencegahan stunting. Mengonsumsi alpukat secara teratur dapat membantu meningkatkan asupan kalori, protein, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial