Pelantikan Bupati dan Wakil Gunungkidul

20 Februari 2025 21:06:35 WIB

GADING-SID, Pelantikan kepala daerah serentak digelar hari ini (kamis, 20 Februari 2025). Sebanyak 481 kepala daerah terpilih dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta. Pelantikan digelar pukul 10.00 WIB, bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

 

Dengan begitu, masa pemerintahan Bapak H. Sunaryanta beserta Bapak Heri Susanto di Kabupaten Gunungkidul telah berakhir. Pemerintah Kalurahan Gading beserta segenap masyarakat Kalurahan Gading mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya. Terimakasih atas kisah dan inspirasi yang diberikan selama Periode 2020 - 2024. Semoga selalu sukses dan bermanfaat untuk Kabupaten Gunungkidul.

 

Begitu juga kepada Ibu Endah Subekti Kuntariningsih dan Bapak Joko Prawoto, kami keluarga besar Pemerintah Kalurahan Gading beserta masyarakat mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul periode 2025 - 2030. Dengan pelantikan ini, Gunungkidul kini telah memiliki pemimpin baru yang siap menjalankan amanah rakyat dan membawa kabupaten ini menuju masa depan yang lebih cerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial