PROGRAM PANGAN LESTARI POLRI-BAYANGKARI

25 Februari 2025 12:20:56 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) memenuhi undangan Polsek Playen untuk mengikuti zoom peluncuran Program Pangan Lestari Polri-Bayangkari pada Senin (24/02/2025).

KBRN, Semarang: Polri dan Bhayangkari meluncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Senin (24/2/2025). Program ini bertujuan memanfaatkan pekarangan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan program makan bergizi gratis.

Ketua Umum Bhayangkari, Ny Juliati Sigit Prabowo menyatakan, P2L akan menjadi model yang diterapkan di seluruh jajaran Polri. Bhayangkari bersama Polri memiliki peran penting mendukung ketahanan pangan dengan memanfaatkan pekarangan rumah, asrama, kantor polisi, hingga sekolah di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari. 

"P2L adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kemandirian pangan. Saya berharap model ini dapat diadopsi oleh seluruh satuan pendidikan dan kepolisian se-Indonesia," ujarnya.

Sebagai percontohan, Akpol mengembangkan P2L dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan, mencakup produksi, distribusi, pemanfaatan, hingga pengelolaan limbah. Berbagai fasilitas telah disiapkan, seperti Kolam Nila, Taman Hidroponik, Edu Wisata Ketahanan Pangan, serta beberapa lokasi di asrama Akpol.

"Saya berharap P2L bisa diterapkan mulai dari Polda, SPN, lembaga pendidikan Polri, hingga Polres dan Polsek sebagai wujud nyata Bhayangkari dan Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional," lanjutnya.

Selain itu, Ketua Umum Bhayangkari juga menyaksikan peletakan batu pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Akpol oleh Gubernur Akpol Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar. SPPG ini ditargetkan menyediakan makanan bergizi bagi 3.000 siswa per hari, termasuk siswa TK dan SD Kemala Bhayangkari 04 Akpol.

Gubernur Akpol menambahkan, hasil panen dari P2L akan dikonsumsi warga asrama, didistribusikan melalui Koperasi Akpol, serta dipasok ke dapur Program Makan Bergizi Gratis. "Dengan semangat kebersamaan dan sinergi berbagai pihak, diharapkan P2L menjadi solusi berkelanjutan untuk kemandirian pangan masyarakat," tandasnya. (https://www.rri.co.id/semarang/daerah/1346954/polri-bhayangkari-luncurkan-program-pekarangan-pangan-lestari-di-akpol)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial