HARI BURUH INTERNASIONAL

02 Mei 2025 09:14:11 WIB

GADING-SID, Pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025 telah diperingati Hari Buruh Internasional. Bahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis lalu ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Hari Buruh Internasional, yang sering disebut sebagai May Day, diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Mei. Hari ini memiliki sejarah panjang dan signifikansi global dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja di seluruh dunia.

Sejarah Hari Buruh:
Hari Buruh Internasional memiliki akar dalam perjuangan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada masa itu, pekerja di berbagai industri berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman.

Salah satu peristiwa penting yang melatarbelakangi peringatan Hari Buruh adalah peristiwa Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Pada tanggal 1 Mei 1886, ribuan pekerja di Chicago dan kota-kota lain di Amerika Serikat melakukan pemogokan massal untuk menuntut jam kerja delapan jam sehari. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan penumpasan oleh pihak berwenang.

Signifikansi Hari Buruh:
Hari Buruh Internasional diperingati untuk:
1. Memperingati Perjuangan Buruh: Mengenang perjuangan historis buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
2. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak-hak buruh dan kondisi kerja yang layak.
3. Advokasi Hak-Hak Buruh: Sebagai momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk upah yang adil, jam kerja yang wajar, dan kondisi kerja yang aman.

Peringatan Hari Buruh di Berbagai Negara:
Di banyak negara, Hari Buruh diperingati dengan berbagai cara, termasuk:
- Demonstrasi dan Aksi Massa: Banyak serikat pekerja dan organisasi buruh mengadakan demonstrasi dan aksi massa untuk menuntut hak-hak buruh.
- Upacara dan Perayaan: Beberapa negara mengadakan upacara dan perayaan untuk menghormati kontribusi pekerja dan buruh.
- Kampanye dan Advokasi: Banyak organisasi yang menggunakan hari ini untuk kampanye dan advokasi terkait isu-isu buruh dan pekerja.

Di Indonesia:
Di Indonesia, Hari Buruh Internasional juga diperingati dengan berbagai kegiatan, termasuk demonstrasi, diskusi, dan kampanye untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Banyak serikat pekerja dan organisasi buruh di Indonesia menggunakan momentum ini untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja.

Hari Buruh Internasional adalah momen penting untuk mengenang sejarah perjuangan buruh dan terus memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia.



https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7891909/sejarah-hari-buruh-1-mei-yang-ditetapkan-jadi-hari-libur-nasional.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial