HARDIKNAS

02 Mei 2025 09:19:25 WIB

GADING-SID, HARDIKNAS adalah singkatan dari Hari Pendidikan Nasional. Di Indonesia, Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Mei.

Sejarah HARDIKNAS:
Hari Pendidikan Nasional diperingati untuk mengenang kelahiran Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Indonesia yang sangat berpengaruh. Ki Hajar Dewantara lahir pada tanggal 2 Mei 1889 dan dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional karena jasanya dalam mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia.

Tujuan dan Signifikansi:
Hari Pendidikan Nasional bertujuan untuk:
1. Mengenang Ki Hajar Dewantara: Mengenang jasa dan kontribusi Ki Hajar Dewantara dalam bidang pendidikan di Indonesia.
2. Meningkatkan Kesadaran Pendidikan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan peranannya dalam pembangunan bangsa.
3. Perbaikan Sistem Pendidikan: Sebagai momentum untuk refleksi dan evaluasi sistem pendidikan di Indonesia, serta upaya perbaikan ke arah yang lebih baik.

Peringatan HARDIKNAS:
Peringatan Hari Pendidikan Nasional biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti:
- Upacara: Upacara peringatan di sekolah-sekolah dan institusi pendidikan.
- Kegiatan Edukatif: Kegiatan edukatif dan seminar yang membahas isu-isu pendidikan.
- Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada guru, siswa, atau institusi pendidikan yang berprestasi.

Hari Pendidikan Nasional adalah momen penting untuk menghargai jasa Ki Hajar Dewantara dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa.

https://www.liputan6.com/health/read/6011012/makna-logo-dan-tema-hardiknas-2-mei-2025-sinergi-tiga-pilar-untuk-generasi-unggul?page=3

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial