LANCHING GERAKAN BERANI SEKOLAH GUNUNGKIDUL

14 Juni 2025 13:41:11 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) mengikuti Launcing Gerakan Berani Sekolah Gunungkidul "GENI SEKO GUNUNG" dan expo pendidikan non formal pada Senin (19/05/2025).

Gerakan Berani Sekolah Gunungkidul, atau yang lebih dikenal sebagai "Geni Seko Gunung", adalah sebuah inisiatif pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk meningkatkan motivasi masyarakat agar menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA, terutama melalui jalur pendidikan nonformal. Gerakan ini diluncurkan secara resmi oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, pada 19 Mei 2025, di Bangsal Sewoko Projo.

Tujuan utama dari gerakan ini adalah:
- Meningkatkan motivasi belajar: Mengajak masyarakat untuk berani sekolah dan berani belajar.
- Menekan angka anak tidak sekolah: Mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Gunungkidul.
- Meningkatkan mutu pendidikan: Mengembangkan pendidikan nonformal sebagai jalur alternatif yang berkualitas dan bermakna.

Gerakan Geni Seko Gunung melibatkan berbagai pihak, termasuk:
- Dinas Pendidikan: Mengembangkan program-program pendidikan nonformal dan meningkatkan kapasitas penyelenggara pendidikan.
- Masyarakat luas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam gerakan ini.
- Lembaga pendidikan nonformal: Mengembangkan program-program pendidikan yang relevan dan berkualitas.

Dengan adanya gerakan ini, diharapkan masyarakat Gunungkidul dapat memiliki akses yang lebih luas ke pendidikan berkualitas dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka ¹.

https://radarjogja.jawapos.com/gunungkidul/656032751/tekan-angka-anak-tidak-sekolah-pemkab-gunungkidul-luncurkan-gerakan-geni-seko-gunung-tingkatkan-motivasi-anak-selesaikan-pendidikan-hingga-sma#:~:text=GUNUNGKIDUL%20-%20Pemerintah%20Kabupaten%20%28Pemkab%29%20Gunungkidul%20resmi%20meluncurkan,Nonformal%20Tahun%202025%20di%20Bangsal%20Sewokoprojo%2C%20Senin%20%2819%2F5%2F2025%29.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial