PELATIHAN E LIBRARY DI KALURAHAN NGORO ORO

14 Juni 2025 14:18:23 WIB

GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kepala Urusan Tata Laksana (Maria Astika Gemeliana) menghadiri pelatihan e library yang dilaksanakan di kalurahan ngoro oro pada Kamis (22/05/2025).

E-library (Perpustakaan Digital) adalah sebuah perpustakaan yang menyediakan koleksi bahan pustaka dalam bentuk digital, seperti buku elektronik, artikel, jurnal, dan dokumen lainnya. E-library dapat diakses melalui internet, sehingga memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi dan bahan pustaka dari mana saja dan kapan saja.

Fitur-fitur e-library biasanya meliputi:

1. Koleksi digital: E-library menyediakan koleksi bahan pustaka dalam bentuk digital, seperti e-book, artikel, dan jurnal.
2. Pencarian online: Pengguna dapat melakukan pencarian online untuk menemukan bahan pustaka yang dibutuhkan.
3. Akses 24/7: E-library dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sehingga pengguna dapat mengakses informasi kapan saja.
4. Kemudahan akses: E-library dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, tablet, dan smartphone.

Manfaat e-library antara lain:

1. Menghemat waktu: Pengguna dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah.
2. Menghemat biaya: E-library dapat mengurangi biaya yang terkait dengan pembelian buku dan bahan pustaka lainnya.
3. Meningkatkan aksesibilitas: E-library dapat meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke perpustakaan fisik.

E-library dapat digunakan oleh berbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial