HARI JADI KALURAHAN GADING ( 2 JUNI 1912 - 2 JUNI 2025)

14 Juni 2025 14:59:22 WIB

GADING-SID, Seluruh Pamong Kalurahan Gading melaksanakan refleksi dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Gading (2 Juni 1912 - 2 Juni 2025) pada Minggu malam (01/06/2025).

Hari jadi kalurahan adalah peringatan atau perayaan yang dilakukan untuk memperingati hari lahir atau hari jadi suatu kalurahan. Kalurahan adalah istilah yang digunakan di beberapa daerah di Indonesia, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menyebut sebuah wilayah administratif yang setingkat dengan desa.

efleksi untuk perbaikan pelayanan masyarakat tingkat kalurahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

1. Evaluasi kinerja: Melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan masyarakat yang telah dilakukan, termasuk identifikasi kekuatan dan kelemahan.
2. Masukan masyarakat: Mengumpulkan masukan dan feedback dari masyarakat tentang pelayanan yang telah diberikan, untuk mengetahui kebutuhan dan harapan mereka.
3. Identifikasi masalah: Mengidentifikasi masalah dan tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan masyarakat, serta mencari solusi untuk mengatasinya.
4. Pengembangan strategi: Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur.
5. Peningkatan transparansi: Meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan masyarakat, termasuk penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses.
6. Peningkatan partisipasi masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pelayanan masyarakat.
7. Pengembangan teknologi: Mengembangkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat, seperti penggunaan sistem informasi dan aplikasi digital.

Dengan melakukan refleksi dan perbaikan secara terus-menerus, pelayanan masyarakat tingkat kalurahan dapat menjadi lebih baik dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Walaupun tidak dilaksanakan secara meriah dan besar besaran namun doa serta harapan untuk Kalurahan Gading yang Ayem, tentrem sejahtera sangatlah besar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial