KOORDINASI DIGITALISASI KALURAHAN

29 September 2025 09:15:27 WIB

GADING-SID, Koordinasi Pemerintah Kalurahan dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) membahas mengenai digitalisasi kalurahan pada Minggu (28/09/2025).

Digitalisasi potensi kalurahan adalah upaya mendokumentasikan, mengelola, mempromosikan, dan mengembangkan potensi yang dimiliki suatu kalurahan (desa) dengan memanfaatkan teknologi digital.

???? Yang dimaksud potensi kalurahan:

  • Potensi alam → pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata alam.

  • Potensi manusia → SDM, UMKM, kelompok usaha bersama, seni budaya, karang taruna.

  • Potensi sosial budaya → kesenian, tradisi, kuliner khas.

  • Potensi aset desa → tanah kas desa, gedung, atau sarana prasarana yang bisa dikelola.

???? Tujuan digitalisasi potensi kalurahan:

  1. Promosi lebih luas → potensi desa dapat dikenal masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional.

  2. Meningkatkan nilai ekonomi → produk UMKM bisa dipasarkan online.

  3. Data potensi yang akurat → tersimpan dalam sistem digital (aplikasi/website) sehingga mudah diakses dan diperbarui.

  4. Meningkatkan daya saing → kalurahan bisa bersaing sehat dengan daerah lain lewat branding digital.

  5. Menarik investasi/kerjasama → pihak luar lebih mudah mengetahui peluang usaha atau wisata di desa.

Kegiatan ini bekerjasama dengan KIM di masing masing dusun, untuk memotret secara lengkap dan menyeluruh semua potensi yang ada di setiap dusun. Sehingga kedepannya masyarakat luas diharapkan sangat mudah untuk mengakses apa saja potensi yang dimiliki oleh Kalurahan Gading.
#potensi #UMKM #KIM #kalurahan #gading

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial